JAMBI – Seluruh pegawai instani pemerintah darah maupun vertikal di Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi diwajibkan mengenakan busana Pakaian Melayu Jambi, terhitung mulai tanggal 2 s.d 7 Januari 2023.
Hal itu tertuang dalam Intruksi Gubernur Jambi Nomor : 12/INGUB/SETDA.ORG/2020 tanggal 7 Desember 2022 tentang Memriahkan Hari Ulang Tahun Provinsi Jambi ke 66 Tahun 2023.
“Seluruh ASN, Pegawai, Petugas Layanan, Murid Sekolah dan Mahasiswa memakai pakaian Melayu Jambi selama 1 (satu) minggu, dari tanggal 1 Januari s.d 7 Januari 2023, bagi laki-laki teluk belango, kain sarung bermotif kotak-kotak dan kopiah warna hitam, bagi wanita menggunakan baju kurung tanpa motif, kain sarung dan tekuluk bermotif batik Jambi serta ditambah hiasan/asesoris khas Jambi,” demikian bunyi salah satu poin dalam Ingub Jambi itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu instansi/kantor atau OPD memasang umbul-umbul, dekorasi, poster, spanduk baleho atau hiasan lainnya di lingkungan masing-masing dari tanggal 1 sd 31 Janauri 2023 serta memutar lagu-lagu daerah Jambi.(Red)