Terlibat Kasus 52 Kg Sabu, Petugas Lapas Jambi Terancam Hukuman Mati

Lintas Tungkal

- Redaksi

Jumat, 12 Januari 2024 - 20:01 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi Saat Pimpin Pres Rilis Pengungkapan Penyeludupan 52,4 Kilogram Sabu Jaringan International dari Malaysia yang Melipatkan Oknum ASN Lapas Kelas IIA Jambi, Jumat (12/1/24). FOTO : Dhea

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi Saat Pimpin Pres Rilis Pengungkapan Penyeludupan 52,4 Kilogram Sabu Jaringan International dari Malaysia yang Melipatkan Oknum ASN Lapas Kelas IIA Jambi, Jumat (12/1/24). FOTO : Dhea

JAMBI – Petugas jaga atau sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi  berinisial FA (27) terancam hukuman mati karena terlibat kasus Narkoba.

Tak tanggung-tanggung oknum petugas Lapas Jambi ini terlibat dalam jaringan Internasional dari Malaysia dengan barang bukti Narkoba jenis Sabu seberat 52,4 kilogram.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi dalam pers release di Mapolresta Jambi, Jumat (12/1/24).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kombes Pol Eko mengatakan pelaku FA ditangkap di rumahnya di Jalan Kaca Piring 1, Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura.

“Kita mengamankan FA di rumahnya dengan barang bukti 32 kilogram sabu terbungkus dalam bungkus teh China,” ungkap Kapolrsta Jambi.

Kaplresta meyebut Narkoba tersebut merupakan jaringan Internasional dari Malaysia, masuknya lewat jalur laut melalui Riau baru kemudian dibawa ke Jambi. Selanjutnya diedarkan di Pulau Jawa.

“Untuk penerapan pasalnya, pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) UU Narkotika. Karena jumlahnya cukup besar yakni diatas 52 kilogram jadi ancamannya bisa sampai hukuman mati atau seumur hidup,” jelas Kapolresta Jambi.

Kronologis Pengungkapan

Kapolresta Jambi menyebutkan pengungkapan kasus narkoba itu bermula dari informasi masyarakat, akan ada transaksi pengiriman sabu di Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura dengan tujuan Jakarta pada 6 Januari 2024.

“Polisi mendatangi lokasi dan menemukan 20 paket besar sabu yang terbungkus dalam bungkus teh China dalam tas hitam,” kata Eko.

Barang bukti langsung diamankan petugas, Namun, polisi tidak menemukan pelaku yang akan membawa atau menerima barang haram tersebut.

Karena tidak menemukan pembawa barang haram tersebut, lanjut Kapolrsta, pada 7 Januari 2024 anggotanya melakukan kontrol delivery sampai ke Jakarta untuk melakukan pengembangan.

“Saat tibanya di Jakarta, tepatnya di depan pom bensin jalan Raya Serang Jakarta, petugas kita berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial A (46),” ujarnya.

Pelaku A ini merupakan warga Depok, Jawa Barat yang berencana melakukan penjemputan terhadap saudara R yang saat ini masih diburu oleh Polresta Jambi.

“Jadi dari pengungkapan ini total pelaku yang berhasil kita amankan sebanyak 2 orang yang pertama,” ujarnya.

“Kemudian total barang bukti diamankan sebanyak 52 Kilogram,” sambung Kapolresta Jambi.

Penulis : Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak, Polsek Merlung Amankan Pria 40 Tahun
Komitmen Berantas Judi, Polres Tanjab Barat Tangkap Pelaku Togel di Desa Suban
Kobarkan Semangat Nasionalisme, Relawan Patriot Desa Jambi Gelar Syukuran Hangat Sambut HUT RI
Curi Honda CRF dan Jual Rp5 Juta di Jambi, Pria 37 Tahun Dibekuk Polres Tanjab Barat
Gerebek Rumah di Mestong, Satresnarkoba Polres Muaro Jambi Sita 48 Gram Sabu Siap Edar
Tiga LP Karhutla Ditangani Satreskrim Tanjab Barat, Ancaman UU Kehutanan Menanti 4 Tersangka
Dua Pria Diduga Bakar Lahan di Renah Mendaluh Diamankan Tim Gabungan Polsek Tungkal Ulu
Brigjen K. Yani Sudarto Resmi Jadi Wakapolda Jambi
Berita ini 371 kali dibaca
KONTEN PROMOSI pada widget diatas merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan oleh pihak ketiga, bukan dari redaksi Lintastungkal.com. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten promosi ini.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 23:06 WIB

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak, Polsek Merlung Amankan Pria 40 Tahun

Kamis, 27 Agustus 2026 - 10:59 WIB

Komitmen Berantas Judi, Polres Tanjab Barat Tangkap Pelaku Togel di Desa Suban

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:32 WIB

Kobarkan Semangat Nasionalisme, Relawan Patriot Desa Jambi Gelar Syukuran Hangat Sambut HUT RI

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:53 WIB

Curi Honda CRF dan Jual Rp5 Juta di Jambi, Pria 37 Tahun Dibekuk Polres Tanjab Barat

Minggu, 16 Agustus 2026 - 08:02 WIB

Gerebek Rumah di Mestong, Satresnarkoba Polres Muaro Jambi Sita 48 Gram Sabu Siap Edar

Berita Terbaru