Terbesar, Polresta Jambi Gagalkan Penyeludupan 52,4 Kilogram Sabu Jaringan International dari Malaysia

Lintas Tungkal

- Redaksi

Jumat, 12 Januari 2024 - 17:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi Saat Pimpin Pres Rilis Pengungkapan Penyeludupan 52,4 Kilogram Sabu Jaringan International dari Malaysia yang Melipatkan Oknum ASN Lapas Kelas IIA Jambi, Jumat (12/1/24). FOTO : Dhea

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi Saat Pimpin Pres Rilis Pengungkapan Penyeludupan 52,4 Kilogram Sabu Jaringan International dari Malaysia yang Melipatkan Oknum ASN Lapas Kelas IIA Jambi, Jumat (12/1/24). FOTO : Dhea

JAMBI – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi berinisial FA (27) terancam hukuman mati.

Pasalnya ASN yang tinggal di Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi itu terlibat dalam penyalahgunaan Narkotika jenis sabu seberat 52,4 kilogram.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi dalam pers release pada Jumat 12 Januari 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain FA, satu tersangka yang turut diamankan Satresnarkoba Polresta Jambi adalah seorang Warga Depok, Jawa Barat berinisial A (46).

“Mereka ini adalah jaringan Internasional dari Malaysia, masuknya lewat jalur laut melalui Riau baru kemudian dibawa ke Jambi. Rencananya akan diedarkan di Pulau Jawa namun berhasil kita gagalkan,” sebut Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi.

Eko mengatakan, para pelaku ini dijanjikan upah pengantaran barang haram ini sebesar Rp 10 juta untuk setiap Kilogram sabu yang berhasil dikirimkan.

“Mereka berbagi peran, FA sebagai penerima barang kemudian A adalah kurir yang akan mengantarkan barang tersebut ke Jakarta. Kita masih memburu satu orang lagi berinisial R dalam kasus ini,” ungkap Eko.

Disampaikannya, pengungkapan kasus ini adalah bukti komitmen dari Polri, khususnya Polrsta Jambi untuk terus memberantas adanya peredaran gelap Narkotika.

“Para pelaku disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,” ungkapnya.

Penulis : Dhea

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bawa Sabu 5,46 Gram, Pria Bungo dan Wanita Asal Tangerang Diringkus Polisi
Terungkap! Ternyata Hal Ini yang Bikin Pelaku Tega Habisi Kakek AK di Desa Bunga Tanjung
Pembunuhan Kakek 70 Tahun di Desa Bunga Tanjung Digulung Tim Gabungan dalam Gelap
Gegara Antrean Perahu Penyeberangan, Penambang di Teluk Sialang Nekat Tikam Rekan Kerja
Lansia di Betara Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Pondok Kebun, Diduga Korban Pembunuhan
Wujud Kepedulian Sosial, DPD Golkar Provinsi Jambi Sembelih 10 Sapi dan 4 Kambing pada Idul Adha 2026
Penyelundupan Antar Provinsi Digagalkan, Polres Tanjab Timur Sita 178 Ekstasi dan Sabu dari Jaringan Dumai
Polda Jambi Musnahkan Rekor Barang Bukti: 20 Kg Sabu, Ekstasi dan Cairan Vape Etomidate
Berita ini 218 kali dibaca
KONTEN PROMOSI pada widget diatas merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan oleh pihak ketiga, bukan dari redaksi Lintastungkal.com. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten promosi ini.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:11 WIB

Bawa Sabu 5,46 Gram, Pria Bungo dan Wanita Asal Tangerang Diringkus Polisi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:54 WIB

Terungkap! Ternyata Hal Ini yang Bikin Pelaku Tega Habisi Kakek AK di Desa Bunga Tanjung

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:51 WIB

Pembunuhan Kakek 70 Tahun di Desa Bunga Tanjung Digulung Tim Gabungan dalam Gelap

Sabtu, 30 Mei 2026 - 00:18 WIB

Gegara Antrean Perahu Penyeberangan, Penambang di Teluk Sialang Nekat Tikam Rekan Kerja

Jumat, 29 Mei 2026 - 23:58 WIB

Lansia di Betara Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Pondok Kebun, Diduga Korban Pembunuhan

Berita Terbaru

Provinsi Jambi

Pemprov Jambi: Hibah Aset ke Instansi Vertikal Sah Secara Hukum

Sabtu, 6 Jun 2026 - 23:44 WIB