Terbesar, Polresta Jambi Gagalkan Penyeludupan 52,4 Kilogram Sabu Jaringan International dari Malaysia

- Redaksi

Jumat, 12 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi Saat Pimpin Pres Rilis Pengungkapan Penyeludupan 52,4 Kilogram Sabu Jaringan International dari Malaysia yang Melipatkan Oknum ASN Lapas Kelas IIA Jambi, Jumat (12/1/24). FOTO : Dhea

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi Saat Pimpin Pres Rilis Pengungkapan Penyeludupan 52,4 Kilogram Sabu Jaringan International dari Malaysia yang Melipatkan Oknum ASN Lapas Kelas IIA Jambi, Jumat (12/1/24). FOTO : Dhea

JAMBI – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi berinisial FA (27) terancam hukuman mati.

Pasalnya ASN yang tinggal di Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi itu terlibat dalam penyalahgunaan Narkotika jenis sabu seberat 52,4 kilogram.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi dalam pers release pada Jumat 12 Januari 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain FA, satu tersangka yang turut diamankan Satresnarkoba Polresta Jambi adalah seorang Warga Depok, Jawa Barat berinisial A (46).

“Mereka ini adalah jaringan Internasional dari Malaysia, masuknya lewat jalur laut melalui Riau baru kemudian dibawa ke Jambi. Rencananya akan diedarkan di Pulau Jawa namun berhasil kita gagalkan,” sebut Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi.

Eko mengatakan, para pelaku ini dijanjikan upah pengantaran barang haram ini sebesar Rp 10 juta untuk setiap Kilogram sabu yang berhasil dikirimkan.

“Mereka berbagi peran, FA sebagai penerima barang kemudian A adalah kurir yang akan mengantarkan barang tersebut ke Jakarta. Kita masih memburu satu orang lagi berinisial R dalam kasus ini,” ungkap Eko.

Disampaikannya, pengungkapan kasus ini adalah bukti komitmen dari Polri, khususnya Polrsta Jambi untuk terus memberantas adanya peredaran gelap Narkotika.

“Para pelaku disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,” ungkapnya.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Dhea

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sat Resnarkoba Polres Tanjabbar bekuk Satu DPO Narkoba di Rumah Bedeng
Diskominfo Kembali Ukir Prestasi, Sabet 3 Penghargaan di Hari KORPRI Ke-53 Tingkat Kota Jambi
Polresta Jambi Amankan 23 Pelajar Terlibat Aksi Penyerangan di SMAN 6 Kota Jambi
Transformasi Kampung Eks Narkoba Pulau Pandan dan Danau Sipin Jadi Kampung Peternak
Transformasi Pulau Pandan dan Danau Sipin Menjadi Kampung Tangguh Peternak, Ditresnarkoba Polda Jambi Berikan Ribuan Bibit Itik
Polresta Jambi Amankan 16 Orang dan 7 Ayam di Lokasi Gelanggang Sabung Ayam
Reskrim Polsek Jambi Timur Tangkap Pelaku Sepesialis Curanmor Beraksi di Tiga TKP
Suasana Haru Warnai Perismian Bedah Rumah Pak Mahidin di Tanjung Johor oleh Dirpolairud Polda Jambi
Berita ini 182 kali dibaca
KONTEN PROMOSI pada widget diatas merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan oleh pihak ketiga, bukan dari redaksi Lintastungkal.com. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten promosi ini.

Berita Terkait

Senin, 2 Desember 2024 - 13:21 WIB

Sat Resnarkoba Polres Tanjabbar bekuk Satu DPO Narkoba di Rumah Bedeng

Minggu, 1 Desember 2024 - 18:30 WIB

Diskominfo Kembali Ukir Prestasi, Sabet 3 Penghargaan di Hari KORPRI Ke-53 Tingkat Kota Jambi

Sabtu, 30 November 2024 - 17:37 WIB

Polresta Jambi Amankan 23 Pelajar Terlibat Aksi Penyerangan di SMAN 6 Kota Jambi

Jumat, 29 November 2024 - 18:19 WIB

Transformasi Kampung Eks Narkoba Pulau Pandan dan Danau Sipin Jadi Kampung Peternak

Jumat, 29 November 2024 - 17:49 WIB

Transformasi Pulau Pandan dan Danau Sipin Menjadi Kampung Tangguh Peternak, Ditresnarkoba Polda Jambi Berikan Ribuan Bibit Itik

Berita Terbaru