JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memimpin delegasi Indonesia dalam pertemuan ke-29 ASEAN Labour Ministers Meeting (ALMM) di Bangkok, Thailand, pada 26–27 Agustus 2026. Dalam forum strategis ini, Indonesia membawa dua agenda utama: mempersiapkan tenaga kerja menghadapi disrupsi digital dan memperkuat pelindungan pekerja migran.
Menaker Yassierli menegaskan bahwa perkembangan pesat kecerdasan buatan (AI), digitalisasi, dan otomatisasi industri merupakan tantangan bersama kawasan. Indonesia mendesak implementasi nyata dari ASEAN Declaration on Promoting Competitiveness, Resilience and Agility of Workers for the Future of Work.
“Perubahan dunia kerja terjadi sangat cepat. Indonesia harus aktif menentukan arah kerja sama ASEAN agar transformasi digital ini menciptakan peluang kerja baru, bukan justru menciptakan ketimpangan,” ujar Yassierli dalam keterangan resminya, Selasa (25/8/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
3 Agenda Utama Indonesia di ALMM 2026
- Kesiapan Masa Depan Kerja (Future of Work)
Akselerasi peningkatan keterampilan (upskilling), integrasi informasi pasar kerja, dan modernisasi layanan ketenagakerjaan. - Pelindungan Pekerja di Sektor Rentan
Mengawal komitmen ASEAN terkait tata kelola penempatan dan perlindungan hukum bagi pekerja migran di sektor perikanan. - Perlindungan Jaminan Sosial Krisis
Memastikan pekerja migran dan anggota keluarganya mendapatkan perlindungan penuh serta akses jaminan sosial dalam situasi krisis.
Penguatan Kemitraan Global
Guna mengeksekusi agenda tersebut, Indonesia mempererat kolaborasi dengan organisasi internasional, seperti:
- International Labour Organization (ILO): Fokus pada pengembangan standar kerja layak (decent work) dan pelatihan vokasi.
- International Organization for Migration (IOM): Fokus pada penguatan sistem pelindungan hukum dan pemetaan migrasi aman bagi pekerja.
“Kerja sama di ASEAN tidak boleh sekadar menjadi wacana. Harus ada hasil konkret yang memastikan setiap pekerja di kawasan ini memiliki keahlian yang relevan, mendapat pekerjaan yang lebih baik, dan hak-haknya terlindungi secara hukum,” pungkas Yassierli.**
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Biro Humas Kemnaker








Komentar