JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil tindakan tegas dengan resmi menetapkan dan menahan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor. Penetapan status hukum ini merupakan hasil dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) maraton yang digelar di wilayah Jabodetabek pada Senin hingga Selasa, 14–15 September 2026.
Dari total 17 orang yang sebelumnya diamankan dan diperiksa secara intensif di Gedung Merah Putih KPK, penyidik resmi menahan delapan orang. Para tersangka keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan oranye dan langsung digiring ke mobil tahanan secara bergantian.
“KPK telah melakukan gelar perkara di tingkat pimpinan, dan diputuskan atas perkara ini naik ke tahap penyidikan,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini dijabat oleh Achmad Taufik Husein bersama Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangan persnya disiarkan langsung secara live, Selasa (15/9/2026) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berikut adalah daftar lengkap 8 tersangka yang resmi ditahan dan telah mengenakan rompi oranye KPK per Selasa, 15 September 2026. Para tersangka terdiri dari unsur pejabat Kementerian ATR/BPN, pihak swasta, dan tokoh politik.
- Sontang Coin Manurung (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I) – mengenakan rompi nomor 232.
- Lampri (Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN).
- Adrianto Pitojo Adhi (Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk) – mengenakan rompi nomor 201.
- Fahd El Fouz / Fahd A Rafiq (Ketua Bidang Hubungan Ormas DPP Partai Golkar) – mengenakan rompi nomor 172.
- Arif Sugiyanto (Mantan Bupati Kebumen periode 2021–2025).
- Muhammad Fakhry
- Erwin
- Rizal Pahlefi
Kasus ini membongkar praktik lancung pengurusan izin HGB di Kabupaten Bogor yang melibatkan kolaborasi antara pihak swasta, politisi, pejabat daerah, hingga pejabat tinggi di level kementerian. Hingga saat ini, para tersangka ditempatkan di rutan KPK untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.**
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Lintastungkal













Komentar