Pemerintah Serahkan DIM RUU Pelindungan Ketenagakerjaan ke DPR, Fokus pada Hak Pekerja dan Kelompok Rentan

Lintas Tungkal

- Redaksi

Selasa, 15 September 2026 - 18:44 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli bersama jajaran Menteri Kabinet Merah Putih menyampaikan pandangan Pemerintah dalam Rapat Kerja Pembicaraan Tingkat I dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Senin (14/9/2026). (Foto: Biro Humas Kemnaker)

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli bersama jajaran Menteri Kabinet Merah Putih menyampaikan pandangan Pemerintah dalam Rapat Kerja Pembicaraan Tingkat I dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Senin (14/9/2026). (Foto: Biro Humas Kemnaker)

JAKARTA — Pemerintah resmi menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan kepada Komisi IX DPR RI. Penyerahan ini dilakukan dalam Rapat Kerja Pembicaraan Tingkat I di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (14/9). Langkah ini menandai dimulainya babak baru reformasi regulasi untuk memperkuat pelindungan pekerja sekaligus menjaga keberlanjutan dunia usaha.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa RUU inisiatif DPR ini harus menjadi jembatan yang seimbang. Regulasi baru wajib memanusiakan tenaga kerja, memperluas kesempatan kerja secara merata, serta mendongkrak kesejahteraan keluarga pekerja di seluruh daerah.

Ada lima poin krusial yang ditajamkan Pemerintah dalam DIM RUU tersebut:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  1. Pelatihan Berbasis Data & Pasar Kerja: Pelatihan kerja wajib mengacu pada standar kompetensi terkini, didukung pendanaan yang kuat, dan disesuaikan langsung dengan kebutuhan riil dunia usaha.
  2. Keadilan bagi Kelompok Rentan: Proses penempatan tenaga kerja harus objektif dan bebas diskriminasi. Pemerintah memberikan atensi khusus pada kesetaraan gender, hak penyandang disabilitas, serta masyarakat di daerah tertinggal.
  3. Hubungan Industrial yang Harmonis: Menciptakan iklim kerja yang berkeadilan demi meminimalisasi konflik antara pekerja dan pengusaha.
  4. K3 sebagai Hak Fundamental: Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tidak boleh ditawar dan wajib diterapkan secara ketat di semua sektor.
  5. Pengawasan Independen: Memperkuat kompetensi dan independensi pengawas ketenagakerjaan di lapangan untuk memastikan kepatuhan total terhadap norma hukum.

“Pemerintah berkomitmen mengawal pembahasan RUU ini secara transparan bersama DPR dengan menyerap aspirasi dari seluruh elemen publik,” ujar Yassierli.

Merespons penyerahan DIM ini, Komisi IX DPR RI langsung menyetujui pembentukan Panitia Kerja (Panja) untuk mempercepat pembahasan pasal demi pasal.

Rapat kerja strategis ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat lintas kementerian, di antaranya Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi, serta para Wakil Menteri dari Kemenaker, KemenPPPA, Kemensetneg, Kemenkum, dan Kemendagri.**

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Biro Humas Kemnaker

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tok! MA Kabulkan Uji Pendapat DPRD Gowa, Bupati Husniah Talenrang Terancam Diberhentikan
Kemensos Registrasi Ulang Penerima Bansos Lewat Perlinsos Digital, Baca di Sini Ketentuannya!
Talenta Vokasi Indonesia Raih 9 Penghargaan di WSC Shanghai 2026
Kabar Duka: Guruh Soekarnoputra Tutup Usia di Umur 73 Tahun
Kemnaker: Kuasai Kompetensi dan Bahasa, Kunci Sukses Tembus Pasar Kerja Jepang
Tinjau MagangHub di API Banyuwangi, Wamenaker Tegaskan Peserta Harus Siap Mental dan Kompetensi Hadapi Dunia Kerja
Pertamina Patra Niaga Gandeng Mahasiswa ITS Hadapi Tantangan Energi Masa Depan
Kemnaker-KLH Perkuat Kompetensi Teknisi Pendingin untuk Dukung Pelindungan Ozon
Berita ini 22 kali dibaca
HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG. Dilarang keras menyadur, menggandakan, atau mendistribusikan ulang dalam bentuk apa pun untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi. Kami tidak segan mengambil langkah hukum bagi pihak yang melanggar.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 08:02 WIB

Tok! MA Kabulkan Uji Pendapat DPRD Gowa, Bupati Husniah Talenrang Terancam Diberhentikan

Rabu, 30 September 2026 - 18:23 WIB

Kemensos Registrasi Ulang Penerima Bansos Lewat Perlinsos Digital, Baca di Sini Ketentuannya!

Selasa, 29 September 2026 - 18:01 WIB

Talenta Vokasi Indonesia Raih 9 Penghargaan di WSC Shanghai 2026

Sabtu, 26 September 2026 - 08:04 WIB

Kabar Duka: Guruh Soekarnoputra Tutup Usia di Umur 73 Tahun

Rabu, 23 September 2026 - 17:19 WIB

Kemnaker: Kuasai Kompetensi dan Bahasa, Kunci Sukses Tembus Pasar Kerja Jepang

Berita Terbaru