JAKARTA — Pemerintah resmi menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan kepada Komisi IX DPR RI. Penyerahan ini dilakukan dalam Rapat Kerja Pembicaraan Tingkat I di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (14/9). Langkah ini menandai dimulainya babak baru reformasi regulasi untuk memperkuat pelindungan pekerja sekaligus menjaga keberlanjutan dunia usaha.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa RUU inisiatif DPR ini harus menjadi jembatan yang seimbang. Regulasi baru wajib memanusiakan tenaga kerja, memperluas kesempatan kerja secara merata, serta mendongkrak kesejahteraan keluarga pekerja di seluruh daerah.
Ada lima poin krusial yang ditajamkan Pemerintah dalam DIM RUU tersebut:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
- Pelatihan Berbasis Data & Pasar Kerja: Pelatihan kerja wajib mengacu pada standar kompetensi terkini, didukung pendanaan yang kuat, dan disesuaikan langsung dengan kebutuhan riil dunia usaha.
- Keadilan bagi Kelompok Rentan: Proses penempatan tenaga kerja harus objektif dan bebas diskriminasi. Pemerintah memberikan atensi khusus pada kesetaraan gender, hak penyandang disabilitas, serta masyarakat di daerah tertinggal.
- Hubungan Industrial yang Harmonis: Menciptakan iklim kerja yang berkeadilan demi meminimalisasi konflik antara pekerja dan pengusaha.
- K3 sebagai Hak Fundamental: Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tidak boleh ditawar dan wajib diterapkan secara ketat di semua sektor.
- Pengawasan Independen: Memperkuat kompetensi dan independensi pengawas ketenagakerjaan di lapangan untuk memastikan kepatuhan total terhadap norma hukum.
“Pemerintah berkomitmen mengawal pembahasan RUU ini secara transparan bersama DPR dengan menyerap aspirasi dari seluruh elemen publik,” ujar Yassierli.
Merespons penyerahan DIM ini, Komisi IX DPR RI langsung menyetujui pembentukan Panitia Kerja (Panja) untuk mempercepat pembahasan pasal demi pasal.
Rapat kerja strategis ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat lintas kementerian, di antaranya Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi, serta para Wakil Menteri dari Kemenaker, KemenPPPA, Kemensetneg, Kemenkum, dan Kemendagri.**
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Biro Humas Kemnaker













Komentar