KPK Naikkan Status OTT BPN ke Penyidikan, Bakal Ada Tersangka!

Lintas Tungkal

- Redaksi

Selasa, 15 September 2026 - 17:35 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Bantu NTT Pulih. Gempa M 7,7 menyisakan luka mendalam bagi saudara kita di NTT. Mari rapatkan barisan dan salurkan bantuan terbaik Anda melalui tautan berikut:
+ Donasi

ILUSTRASI : Dalam OTT berskala besar di lingkungan BPN Bogor ini, tim penindakan KPK mengamankan 17 orang serta menyita uang tunai ratusan miliar rupiah yang disimpan di dalam 20 koper sebagai barang bukti. (FOTO : Dpk. Istimewa LT)

ILUSTRASI : Dalam OTT berskala besar di lingkungan BPN Bogor ini, tim penindakan KPK mengamankan 17 orang serta menyita uang tunai ratusan miliar rupiah yang disimpan di dalam 20 koper sebagai barang bukti. (FOTO : Dpk. Istimewa LT)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah tegas dengan menaikkan status penanganan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor ke tahap penyidikan. Peningkatan status hukum ini memastikan bahwa lembaga antirasuah tersebut telah menemukan bukti permulaan yang cukup dan segera mengumumkan nama-nama tersangka yang terjerat.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, tim mengamankan 17 orang dalam OTT tersebut.

“Di mana dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah 17 orang,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta dilangsir dari kompas.com, Senin (14/9/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus korupsi kakap ini berpusat pada dugaan suap serta gratifikasi terkait kepengurusan izin Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di wilayah Kabupaten Bogor.

“KPK telah melaksanakan gelar perkara di tingkat pimpinan, dan diputuskan bahwa penanganan perkara ini resmi naik ke tahap penyidikan,” tegas Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis pada Selasa (15/9).

Meski statusnya sudah naik, KPK masih menyimpan rapat rincian jumlah dan identitas tersangka demi kepentingan penyidikan lebih lanjut. Adapun KPK memiliki waktu 1 X 24 jam untuk menetapkan status dari pihak yang diamankan dalam OTT.

Operasi senyap yang berlangsung pada Senin (14/9) ini menjaring total 17 orang terperiksa. Tim penindakan KPK juga sukses menyita barang bukti yang sangat fantastis, yakni uang tunai di dalam 20 koper yang nilainya ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.

Sejumlah nama besar dari jajaran birokrat hingga elite swasta yang ikut terciduk dalam OTT ini meliputi:

  1. Lampri (Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN).
  2. Sontang Coin Manurung (Kepala Kantor Pertanahan Bogor I).
  3. Tardi (Kepala Kantor Pertanahan Tangerang).
  4. Adrianto Pitojo Adhi (Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk).
  5. Fahd El Fouz / Fahd A Rafiq (Ketua DPP Partai Golkar).
  6. Arif Sugiyanto (Mantan Bupati Kebumen).

Dengan naiknya status ke penyidikan, publik kini menunggu pengumuman resmi mengenai siapa saja yang akan mengenakan rompi oranye KPK.

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Geger BPN Bogor di OTT KPK, Kemana Menteri Nusron Hingga Absen dari Rapat bersama Komisi II DPR?
Konsinyering RUU Pengaturan Reforma Agraria, Wamen Ossy Harapkan Kebijakan yang Adil dan Mampu Selesaikan Persoalan Agraria
Kemnaker: 81.171 Lowongan Kerja Aktif di Karirhub Masih Terbuka
Asap Karhutla Pekat, BAZNAS Tanjab Barat Bagikan 1.000 Masker Gratis kepada Pengguna Jalan
Masyarakat Manfaatkan Waktu Akhir Pekan untuk Mengurus Keperluan Pertanahan dengan PELATARAN
Sinergi Tiga Pilar Jadi Kunci Percepatan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari
57 Tahun Berlayar, Pertamina Trans Kontinental Perkuat Green Vessel sebagai Masa Depan Industri Maritim
Pisah Sambut Kapolres Tanjab Barat, Bupati Anwar Sadat Apresiasi Dedikasi AKBP Maulia Kuswicaksono
Berita ini 13 kali dibaca
HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG. Dilarang keras menyadur, menggandakan, atau mendistribusikan ulang dalam bentuk apa pun untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi. Kami tidak segan mengambil langkah hukum bagi pihak yang melanggar.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 18:02 WIB

Geger BPN Bogor di OTT KPK, Kemana Menteri Nusron Hingga Absen dari Rapat bersama Komisi II DPR?

Selasa, 15 September 2026 - 17:35 WIB

KPK Naikkan Status OTT BPN ke Penyidikan, Bakal Ada Tersangka!

Senin, 14 September 2026 - 18:46 WIB

Kemnaker: 81.171 Lowongan Kerja Aktif di Karirhub Masih Terbuka

Senin, 14 September 2026 - 13:29 WIB

Asap Karhutla Pekat, BAZNAS Tanjab Barat Bagikan 1.000 Masker Gratis kepada Pengguna Jalan

Senin, 14 September 2026 - 12:57 WIB

Masyarakat Manfaatkan Waktu Akhir Pekan untuk Mengurus Keperluan Pertanahan dengan PELATARAN

Berita Terbaru