JAKARTA – Indonesia sebentar lagi akan memiliki tiga provinsi baru hasil pemekaran daerah yang dinilai sudah layak.
Dengan adanya penambahan 3 provinsi baru, Indonesia kelak akan memiliki 37 provinsi.
Dukungan masyarakat terkait hal ini pun sangat dinanti sebagai bahan pertimbangan dan masukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Gagasan pembentukan provinsi baru di Papua tersebut, dilakukan untuk memperpendek rentang kendali pelayanan publik yang dirasa belum merata.
Ketua DPR RI Puan Maharani mendukung rencana pemekaran wilayah terutama di 3 provinsi baru di Papua.
Ada pun 3 provinsi baru itu adalah Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.
Pemekaran wilayah di Papua tersebut tertuang dalam rancangan undang-undang (RUU) yang diusulkan oleh Komisi II DPR.
RUU soal 3 provinsi baru Papua itu telah disetujui dalam rapat pleno pengambilan keputusan atas hasil harmonisasi RUU di Badan Legislasi DPR.
”Penambahan provinsi di Indonesia bagian timur dimaksudkan untuk mempercepat pemerataan pembangunan di Papua dan untuk melayani masyarakat Papua lebih baik lagi,” kata Puan, Jumat (8/4/22).
Perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI ini menambahkan, pemekaran wilayah di Papua juga bertujuan agar ada peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Papua. Dengan penambahan provinsi, Puan berharap Papua bisa semakin maju.
”RUU yang mengatur pemekaran 3 wilayah baru ini juga sebagai upaya untuk mengangkat harkat dan martabat masyarakat Papua,” ucapnya.(disway.id)