JAKARTA – Pembayaran THR PNS idul fitri 2021 tidak diberikan secara penuh. Pemerintah hanya mencairkan THR PNS sebesar gaji pokok dan beberapa tunjangan melekat saja, tidak termasuk tunjangan kinerja (tukin).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati buka-bukaan soal alasan pemerintah mengambil keputusan tidak membayar penuh THR PNS 2021.
Sri Mulyani menyebut kondisi COVID-19 yang masih mendera Indonesia tahun ini jadi alasan utamanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, dengan memberikan THR PNS 2021 meski tidak full, pemerintah sudah menjalankan komitmen untuk memberikan hak kepada ASN, TNI, Polri, dan pensiunan di hari raya.
Namun di sisi lain, pemerintah juga melihat situasi dan kondisi penanganan COVID-19 yang masih membutuhkan dana besar dari anggaran APBN tahun ini.
“Di sisi lain pemerintah memahami dalam situasi tahun ini, kondisi COVID membutuhkan dana dari anggaran APBN bagi penanganan dan sekaligus memberikan perhatian bagi masyarakat yang masih butuh dukungan dari pemerintah,” ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual seperti dikutip finance.detik.com, Kamis (29/04/21).
“Oleh karena itu pada 2021 pemerintah memutuskan pemberian THR dilakukan seperti pada tahun 2020 yaitu dalam bentuk gaji pokok dan tunjangan melekat,” lanjutnya.
Sri Mulyani menjelaskan perubahan dari alokasi anggaran THR PNS 2021 mencerminkan pemihakan pemerintah pada penanganan COVID-19 dan penggunaan anggaran untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional.
Sri Mulyani menjelaskan anggaran yang digunakan untuk pembayaran THR PNS 2021 mencapai Rp 30 triliun lebih. Rinciannya, untuk kementerian dan lembaga pusat anggarannya mencapai Rp 7 triliun.
Lalu untuk anggaran ASN di daerah dan pekerja PPPK anggarannya sebesar Rp 14,8 triliun. Terakhir, untuk pensiunan dialokasikan anggaran Rp 9 triliun.
Soal jadwal pencairannya, dia memastikan THR PNS 2021 bakal diterima para abdi negara pada H-10 lebaran Idul Fitri. Atau paling lambat akan diterima pada H-5 lebaran.
“Kebijakan pemberian THR yang sudah ditampung dalam APBN tahun anggaran 2021 penyalurannya dilakukan pada periode H-10 sampai H-5 sebelum Idul Fitri,” ujar Sri Mulyani.
Meski THR tidak full, PNS tak perlu khawatir. Usai mendapatkan THR, dalam hitungan bulan PNS bakal dapat gaji ke-13.
Sri Mulyani menyatakan gaji ke-13 akan diberikan pada bulan Juni mendatang.
“Dalam PP 63 tahun 2021, selain tunjangan hari raya, pemerintah akan berikan gaji ke-13 yang pelaksanannya akan dilaksanakan bulan Juni 2021,” ungkap Sri Mulyani.
Besaran gaji ke-13 PNS yang bakal cair adalah sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat.
Dengan hal ini Sri Mulyani berharap kinerja dan dedikasi abdi negara terhadap tugas-tugasnya akan semakin baik.(*)