Ini Persyaratan Pendaftaran Calon Panwas Desa dan Kelurahan

- Redaksi

Senin, 10 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

  1. Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik;
  2. Pas foto warna terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar latar belakang merah;
  3. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
  4. Daftar Riwayat Hidup;
  5. Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran
  6. Surat izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih bagi yang menjalani profesi lain
  7. Surat pernyataan sebagai berikut:
  • Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  • Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;
  • Tidak akan menjadi anggota partai politik slama menjabat sebagai Panwaslu Kelurahan/Desa;
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  • Bersedia bekerja penuh waktu;
  • Bersedia untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
  • Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
  • Bebas dari penyalahgunaan narkotika; dan
  • Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara Pemilu/Pemilihan oleh Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU, atau KPU Kabupaten/Kota.
  • Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.

Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 2 (dua), terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 1 (satu) rangkap fotokopi disampaikan secara langsung ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan.(*)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?
Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemenangan Istri Mendes Yandri di Pilbup Serang 2024 Dibatalkan MK
Polres Tanjabbar Turunkan 169 Personel Amankan Rapat Pleno KPU
Sinergi amankan Pilkada, Danrem 042/Gapu pantau langsung PSU Pilkada Kota Sungai Penuh
Calon Kepala Daerah Peraih Suara Terbanyak Pilkada 2024 di Jambi Berdasarkan Hitung Cepat
Bupati Anwar Sadat Tinjau Pelaksanaan Pilkada di TPS
Kapolres Tanjab Barat pantau Rekapitulasi Suara Pilkada 2024 di tingkat PPK
Quick Count LSI : Al Haris-Sani Unggul 60,92 Persen dari Romi-Sudirman
Keributan di TPS 02 Taman Raja, Begini Klarifikasi Pihak-pihak di Lokasi Kejadian
Berita ini 5,373 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Februari 2025 - 19:39 WIB

Kemenangan Istri Mendes Yandri di Pilbup Serang 2024 Dibatalkan MK

Kamis, 9 Januari 2025 - 18:02 WIB

Polres Tanjabbar Turunkan 169 Personel Amankan Rapat Pleno KPU

Senin, 2 Desember 2024 - 18:37 WIB

Sinergi amankan Pilkada, Danrem 042/Gapu pantau langsung PSU Pilkada Kota Sungai Penuh

Sabtu, 30 November 2024 - 00:34 WIB

Calon Kepala Daerah Peraih Suara Terbanyak Pilkada 2024 di Jambi Berdasarkan Hitung Cepat

Jumat, 29 November 2024 - 23:11 WIB

Bupati Anwar Sadat Tinjau Pelaksanaan Pilkada di TPS

Berita Terbaru