Ini Persyaratan Pendaftaran Calon Panwas Desa dan Kelurahan

Lintas Tungkal

- Redaksi

Senin, 10 Februari 2020 - 00:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

KUALA TUNGKAL – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tanjung Jabung Barat melalui Panwas Kecamatan akan merekrut Petugas Pengawas Pemilu Desa/Kelurahan (PPDL) untuk Pilkada Kabupaten Tanjung Jabung Barat 2020.

Demikian itu disampaikan oleh Koordinator Divisi Pengawasan Hubungan antar Lembaga (PHL) Bawaslu Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Monrezi, S.Sos.I mengatakan pengumuman rekrutmen PPDL dimulai 10 hinggal 16 Februari.

“Untuk pendaftaran dan penerimaan berkas dimulai 16 hingga 22 Februari, jika masyarakat berminat untuk menjadi anggota Pengawas Desa/Kelurahan, silakan mendaftarkan diri  ke Panwascam,” ujarnya, Minggu (09/02/20).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia mengatakan, untuk melaksanakan tahapan ini, pihaknya sudah meminta seluruh panwascam agar segera melakukan perekrutan Petugas  Panwas Desa dan Kelurahan tersebut.Dimana, kata dia Pihaknya berharap bulan Maret Panwas Desa/Kelurahan masing-masing kecamatan se Kabupaten Tanjung Jabung Barat sudah terbentuk.

Berapa jumlah PPDL yang dibutuhkan Monrezi menjelaskan, setiap desa/kelurahan membutuhkan petugas Panwas berjumlah 1  orang, sehingga total yang dibutuhkan se-Tanjab Barat sebanyak 134 orang PPDL tersebar di 134 desa/kelurahan.

Formulir berkas administrasi calon anggota Panwaslu Kelurahan /Desa dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh dari Sekretariat Panwaslu Kecamatan atau laman Bawaslu Kabupaten Tanjung Jabung Barat atau laman Bawaslu Provinsi, media sosial, atau sekretariat Bawaslu Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Berikut Persyaratan Pendaftaran Panwas Desa dan Kelurahan

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemnaker Buka Pendaftaran Pelatihan Vokasi Batch 2 Kuota 30 Ribu Peserta: Gratis dan Bersertifikat BNSP, Ini Persyaratanya!
Kenapa Telat Perpanjang SIM Sehari Saja Wajib Bikin Baru, Ini Penjelasannya!
Pemerintah Buka Rekrutmen 35.476 Manajer Koperasi Desa dan Kampung Nelayan Merah Putih, Ini Syarat dan Ketentuannya
Kemenangan Istri Mendes Yandri di Pilbup Serang 2024 Dibatalkan MK
Polres Tanjabbar Turunkan 169 Personel Amankan Rapat Pleno KPU
Sinergi amankan Pilkada, Danrem 042/Gapu pantau langsung PSU Pilkada Kota Sungai Penuh
Calon Kepala Daerah Peraih Suara Terbanyak Pilkada 2024 di Jambi Berdasarkan Hitung Cepat
Bupati Anwar Sadat Tinjau Pelaksanaan Pilkada di TPS
Berita ini 5,557 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 23:07 WIB

Kemnaker Buka Pendaftaran Pelatihan Vokasi Batch 2 Kuota 30 Ribu Peserta: Gratis dan Bersertifikat BNSP, Ini Persyaratanya!

Senin, 11 Mei 2026 - 18:34 WIB

Kenapa Telat Perpanjang SIM Sehari Saja Wajib Bikin Baru, Ini Penjelasannya!

Selasa, 21 April 2026 - 01:19 WIB

Pemerintah Buka Rekrutmen 35.476 Manajer Koperasi Desa dan Kampung Nelayan Merah Putih, Ini Syarat dan Ketentuannya

Senin, 24 Februari 2025 - 19:39 WIB

Kemenangan Istri Mendes Yandri di Pilbup Serang 2024 Dibatalkan MK

Kamis, 9 Januari 2025 - 18:02 WIB

Polres Tanjabbar Turunkan 169 Personel Amankan Rapat Pleno KPU

Berita Terbaru