Jaksa Eksekusi Terpidana Kasus Penggelapan Pajak BBM Andy Veryanto

Lintas Tungkal

- Redaksi

Selasa, 15 November 2022 - 22:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Saat Membawa Terpidana Andy dari PN Jambi. FOTO : Dhea/Ist.

Jaksa Saat Membawa Terpidana Andy dari PN Jambi. FOTO : Dhea/Ist.

KOTA JAMBI – Kejaksaan Negeri Jambi melakukan eksekusi terhadap terpidana Andy Veryanto dalam kasus pidana perpajakan, Selasa (15/11/22).

Andy ditangkap usai menjalani sidang PK di PN Jambi sekitar pukul 15.30 WIB.

Kajari Jambi Fajar Rudi Manurung bersama Asisten Intelijen Kejati Jambi Jufri dalam konfrensi pers menjelaskan eksekusi dilakukan jika sebelumnya terpidana telah dilakukan pemanggilan 3 (tiga) kali berturut-turut dan secara patut namun terpidana tidak datang tanpa keterangan yang sah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hari ini yang bersangkutan Andy datang menghadiri sidang PK yang diajukan di PN Jambi dan usai menjalani sidang langsung kami eksekusi untuk menjalani hukuman kasasi MA,” kata Fajar Rudi.

Dalam kasus perpajakan Andy Veryanto selaku Direktur PT. Putra Indragiri Sukses (PT. PIS) dalam mengelola BBM Solar telah terbukti menggelapkan pajak sejak Mei sampai dengan Desember 2018.

Nilanya pajak tersebut sebesar Rp 5.041.454.360,- (lima miliar empat puluh satu juta empat ratus lima puluh empat ribu tiga ratus enam puluh rupiah), Subsidair 6 bulan kurungan dan Pidana Penjara selama 1 tahun sesuai Putusan Mahkamah Agung No.1145 K/Pid.Sus/2022.

Penangkapan Andy Veryanto oleh Jaksa di Kejari Jambi dibackup penuh oleh jajaran intelijen Kejati Jambi.

Kasi Pidsus Kejari Jambi Yayi Dita Nirmala menambahkan setelah ini eksekusi Terpidana Andy Veryanto akan langsung ditahan di Polsek Telanaipura setelah tes kesehatan dan bebas Covid.

“Ya terpidana akan langsung ditahan,” tukasnya.

Terkait esksekusi itu, Akurdianto selaku kuasa hukum terpidana Andy menyebut jaksa semestinya tidak melakukan eksekusi paksa terhadap kliennya karena saat ini masih dalam proses sidang PK atas kasusnya.

“Kami akan mengajukan keberatan ke Kejagung atas aksi eksekusi dilakukan jaksa tersebut, karena kurang manusiawi dan terkesan memaksakan atau merampas hak orang,” tandasnya.(Dhea)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kanwil Ditjenpas Jambi Berikan Remisi Khusus Natal Tahun 2025, 1 WBP Langsung Bebas
Aisyah, Bocah 5 Tahun di Kota Jambi Hanyut di Drainase Ditemukan Meninggal
Aisyah, Balita 5 Tahun di Kota Jambi Diduga Terpeleset Terbawa Arus Drainase, Tim SAR Lakukan Pencarian
Syahroni Ali Resmi Jabat Kepala Lapas IIA Jambi, Hadirkan Semangat Baru Pemasyarakatan
Diduga Praktik Pelansiran BBM Subsidi Jenis Solar, Kendaraan Barcode Tanpa STNK Diamankan Polisi
Kantor SAR Jambi Perkuat Operasi Darurat Banjir Sumatera Barat
Polda Jambi Bangun 20 SPPG di Kabupaten Kota dan Targetkan 3 SPPG Setiap Polres Jajaran
Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi Sebagai Kajati Jambi
Berita ini 470 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Desember 2025 - 17:57 WIB

Kanwil Ditjenpas Jambi Berikan Remisi Khusus Natal Tahun 2025, 1 WBP Langsung Bebas

Sabtu, 13 Desember 2025 - 18:12 WIB

Aisyah, Bocah 5 Tahun di Kota Jambi Hanyut di Drainase Ditemukan Meninggal

Jumat, 12 Desember 2025 - 23:47 WIB

Aisyah, Balita 5 Tahun di Kota Jambi Diduga Terpeleset Terbawa Arus Drainase, Tim SAR Lakukan Pencarian

Jumat, 12 Desember 2025 - 18:48 WIB

Syahroni Ali Resmi Jabat Kepala Lapas IIA Jambi, Hadirkan Semangat Baru Pemasyarakatan

Selasa, 9 Desember 2025 - 19:37 WIB

Diduga Praktik Pelansiran BBM Subsidi Jenis Solar, Kendaraan Barcode Tanpa STNK Diamankan Polisi

Berita Terbaru

Proses evakuasi jenazah Tiurmalina Boru Sinaga (70), ibu kandung Aipda Simson Pakpahan, personel Kompi 1 Batalyon-C Satbrimob Polda Sumut yang menjadi korban banjir di Kota sibolga. (Dok Polda Sumut/IDNtimes)

Sumatera Utara

30.875 Rumah Warga Sumut Rusak Akibat Banjir dan Longsor

Jumat, 26 Des 2025 - 19:29 WIB