JAKARTA – Satgas Waspada Investasi atau SWI mencatat, sampai dengan April 2021, setidaknya ada 26 perusahaan abal-abal yang melakukan investasi ilegal.
Dari temuan tersebut terbagi menjadi beberapa kegiatan usaha, antara lain Money Game sebanyak 11 perusahaan, tiga investasi uang kripto tanpa izin, satu penyelenggara sistem pembayaran tanpa izin, satu penyelenggara pembiayaan tanpa izin dan sembilan kegiatan lainnya.
Ketua SWI Tongam L Tobing mengingatkan agar masyarakat lebih waspada terhadap perusahaan yang tidak jelas ini. Sebelum melakukan investasi atau menggunakan fintech p2p, dia menilai masyarakat harus mengetahui izin perusahaan tersebut. Apalagi, kata dia saat ini akan lebaran dan diharapkan tidak menyimpan uang THR di tempat yang tidak sah. Alih-alih untung, malah buntung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Menjelang lebaran ini masyarakat mendapatkan THR, sehingga diharapkan tidak menempatkan dana THR tersebut pada penawaran-penawaran investasi ilegal,” ujar Tobing dalam keterangannya dikutip cnbcindonesia.com, Sabtu (07/05/21).
Dalam laporan yang sama, SWI juga menemukan 86 platform fintech pinjam-meminjam secara daring (peer-to-peer lending) ilegal.
Berikut ini daftar 26 entitas investasi ilegal yang dihentikan OJK:
Halaman : 1 2 Selanjutnya