Jika 8 Dapil, Ini Alokasi Kursi DPRD Provinsi Jambi Pemilu 2024

- Redaksi

Minggu, 22 Januari 2023 - 01:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPU Provinsi Jambi Saat Uji Publik kedua ini Bersama Seluruh Unsur Pimpinan Wilayah Partai Peserta Pemilu 2024 di BW Luxury Hotel Jambi, Sabtu (21/1/23). [FOTO : TribunJambi]

KPU Provinsi Jambi Saat Uji Publik kedua ini Bersama Seluruh Unsur Pimpinan Wilayah Partai Peserta Pemilu 2024 di BW Luxury Hotel Jambi, Sabtu (21/1/23). [FOTO : TribunJambi]

JAMBI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi melakukan uji publik ke dua terkait Rancangan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi DPRD Provinsi Jambi untuk Pemilu 2024

Uji Publik kedua ini digelar bersama seluruh unsur pimpinan wilayah Partai Peserta Pemilu 2024 di BW Luxury Hotel Jambi, Sabtu (21/1/23).

“Hari kedua ini kita mengundang partai politik, tokoh masyarakat, akademisi kemudian penggiat Pemilu kemudian organisasi kemasyarakatan Pemuda,” kata Ketua KPU Provinsi Jambi, M. Subhan dikutip tribunjambi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rancangan pertama yang diusulkan ialah sesuai dengan Pemilu 2019 yakni ada 6 Dapil, hanya ada pergeseran alokasi kursi, yakni.

  1. Dapil Jambi 1 : Kota Jambi 9 kursi.
  2. Dapil Jambi 2 : Muaro Jambi-Batanghari 11 kursi.
  3. Dapil Jambi 3 : Merangin-Sarolangun 10 kursi.
  4. Dapil Jambi 4 : Kerinci-Sungai Penuh 5 kursi.
  5. Dapil Jambi 5 : Bungo-Tebo 11 kursi
  6. Dapil Jambi 6 : Tanjung Jabung Barat-Tanjung Jabung Timur 9 kursi.

Sementara itu rancangan kedua, pernambahan Dapil yang semula 6 menjadi 8 Dapil.

  1. Dapil Jambi 1 : Kota Jambi 9 kursi.
  2. Dapil Jambi 2 : Muaro Jambi 6 kursi.
  3. Dapil Jambi 3 : Batanghari 5 kursi.
  4. Dapil Jambi 4 : Merangin-Sarolangun 10 kursi.
  5. Dapil Jambi 5 : Kerinci-Sungai Penuh 5 kursi.
  6. Dapil Jambi 6 : Bungo 6 kursi.
  7. Dapil Jambi 7 : Tebo 5 kursi.
  8. Dapil Jambi 8 : Tanjung Jabung Barat-Tanjung Jabung Timur 9 kursi.

Berdasarkan pembagian Dapil diatas yang dipecah atau berdiri sendiri yakni Muaro Jambi, Batanghari kemudian Bungo dan Tebo.

Sebelumnya, KPU Provinsi Jambi telah melaksanakan Uji Publik ke satu terhadap unsur Forkopimda.

Ikuti berita terbaru Lintastungkal.com di Google Berita.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gubernur Al Haris: ASN yang Tak Bisa Kerja Kita Pinggirkan Dulu
936 Narapidana di Lapas Kelas II A Jambi Terima Remisi Idul Fitri 2025, 3 Dapat Remisi Bebas
Sukses Jaga Produksi dan Kontribusi, Gubernur Jambi ; PetroChina Konsisten Dorong Peningkatan Perekonomian Jambi
Pemerintah Siap Lindungi Jemaah Haji dan Petugas Haji Tahun 2025 ke dalam Progam JKN
Jelang Idul Fitri 2025, BPJN Jambi Akan Tutup 2.719 Lubang di Jalan Nasional
Ini 3 Ranperda yang Disahkan DPRD Provinsi Jambi Jadi Perda
Danrem 042/Gapu Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin 2024 di Jambi
Ketua DPRD Provinsi Jambi Muhammad Hafiz Ketok Palu Pengesahan RanPerda APBD 2025
Berita ini 876 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 April 2025 - 18:52 WIB

Gubernur Al Haris: ASN yang Tak Bisa Kerja Kita Pinggirkan Dulu

Jumat, 28 Maret 2025 - 17:44 WIB

936 Narapidana di Lapas Kelas II A Jambi Terima Remisi Idul Fitri 2025, 3 Dapat Remisi Bebas

Kamis, 27 Maret 2025 - 01:00 WIB

Sukses Jaga Produksi dan Kontribusi, Gubernur Jambi ; PetroChina Konsisten Dorong Peningkatan Perekonomian Jambi

Selasa, 18 Februari 2025 - 18:18 WIB

Pemerintah Siap Lindungi Jemaah Haji dan Petugas Haji Tahun 2025 ke dalam Progam JKN

Senin, 17 Februari 2025 - 18:23 WIB

Jelang Idul Fitri 2025, BPJN Jambi Akan Tutup 2.719 Lubang di Jalan Nasional

Berita Terbaru