JPU Tuntut Teddy Minahasa Putra Hukuman Mati

- Redaksi

Kamis, 6 April 2023 - 19:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Irjen Teddy Minahasa, terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu Saat Hadiri Sidang Tuntutan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Kamis (30/3/23) lalu. FOTO : Ist

Irjen Teddy Minahasa, terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu Saat Hadiri Sidang Tuntutan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Kamis (30/3/23) lalu. FOTO : Ist

JAKART – Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut hukuman mati terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa, terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Tuntutan itu disampaikan JPU dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Kamis (30/3/23) lalu.

“Menjatuhkan terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H Abu Bakar (Almarhum) dengan pidana mati dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata Jaksa

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

JPU juag menyebut tidak ada hal-hal yang meringankan terdakwa.

Salah satu pertimbangan jaksa penuntut umum, terdakwa adalah pelaku intelektual (intelectual dader) atau pelaku utama dari seluruh perkara yang ditangani di kejaksaan.

BACA JUGA :  Dipecat, Kombes Agus Nurpatria Ajukan Banding

Mantan Kapolda Sumatera Barat itu melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari lima gram.

Teddy didakwa Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam kesempatan yang sama, jaksa juga membacakan delapan hal yang menjadi pertimbangan memberatkan tuntutan Teddy Minahasa.

1. Teddy Menikmati Keuntungan

Teddy telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.

BACA JUGA :  Anggota DPRD, Fauzi Ansori Tampung Aspirasi Forum BPD se-Tabir Raya

Dia disebut menerima uang hasil penjualan sabu senilai 27.300 dollar Singapura atau Rp 300 juta dari eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara.

2. Memanfaatkan Jabatan yang Diemban

Sebagai seorang penegak hukum, terlebih dengan tingkat jabatan Kapolda Sumatera Barat, Teddy seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Sebaliknya, terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika.

3. Merusak Kepercayaan Publik Pada Institusi

Perbuatan Teddy telah merusak kepercayaan publik kepada institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang anggotanya kurang lebih 400.000 personel.

4. Merusak Nama Baik Polri

BACA JUGA :  Terlibat Sabu 276 Kg, 2 Pelajar Bengkalis Terancam Hukuman Mati

Teddy telah merusak nama baik institusi Kepolisian Republik Indonesia.

5. Tidak mengakui perbuatannya

Jaksa menyebut bahwa Teddy tidak mengakui perbuatannya.

6. Berbelit-belit

Jaksa mengatakan, Teddy menyangkal dari perbuatannya.

Terdakwa juga berbelilt-belit dalam memberikan keterangan selama proses persidangan.

7. Mengkhianati perintah presiden

Teddy sebagai jenderal Polri bintang dua mengkhianati perintah presiden mengenai penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika.

8. Tidak mendukung program pemerintah

Selain itu, Teddy juga tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.

Adapun hal-hal yang meringankan, jaksa dengan tegas mengatakan tidak ada.(Red)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Kompas.com

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertamina Patra Niaga Ajak Masyarakat Wujudkan Aksi Nyata di Hari Konservasi Alam Nasional 2025
Pertumbuhan Ekonomi 5,12% Terefleksi pada Arus Peti Kemas yang Tumbuh Lebih dari 6%
Menteri HAM: Demi Stabilitas dan Integritas Nasional Pemerintah Bisa Tegas Larang Pengibaran Bendera One Piece
Tom Lembong Dapat Abolisi, Hasto Terima Amnesti dari Prabowo, Keduanya Bebas
Pertamina Patra Niaga Raih Penghargaan Internasional di Ajang Contact Center World 2025
Anggota DPR Imbau Publik Tak Terprovokasi Isu Politik yang Memecah Belah
79 Mobil Tangki Alih Suplai, Pertamina Jalankan Alternatif Distribusi Energi Selama Penutupan Jalur Gumitir
Bersama Pertamina UMK Academy 2025, Sasagu Siap Bawa Olahan Pangan Lokal Papua Go Global
Berita ini 153 kali dibaca
KONTEN PROMOSI pada widget diatas merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan oleh pihak ketiga, bukan dari redaksi Lintastungkal.com. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten promosi ini.

Berita Terkait

Senin, 11 Agustus 2025 - 18:00 WIB

Pertamina Patra Niaga Ajak Masyarakat Wujudkan Aksi Nyata di Hari Konservasi Alam Nasional 2025

Minggu, 10 Agustus 2025 - 12:47 WIB

Pertumbuhan Ekonomi 5,12% Terefleksi pada Arus Peti Kemas yang Tumbuh Lebih dari 6%

Senin, 4 Agustus 2025 - 14:05 WIB

Menteri HAM: Demi Stabilitas dan Integritas Nasional Pemerintah Bisa Tegas Larang Pengibaran Bendera One Piece

Jumat, 1 Agustus 2025 - 19:08 WIB

Tom Lembong Dapat Abolisi, Hasto Terima Amnesti dari Prabowo, Keduanya Bebas

Rabu, 30 Juli 2025 - 18:01 WIB

Pertamina Patra Niaga Raih Penghargaan Internasional di Ajang Contact Center World 2025

Berita Terbaru