“Tibalah pada Minggu 6 Agustus 2023 saya bersama Tim mendatangi TKP melakukan penindakan. Namun Pelaku sempat melakukan penolakan dan pengancaman. Tetapi tim berhasil mengamankan Pelaku berikut Barang Bukti ke Mapolres Tanjung Jabung Barat,” sebutnya.
Ditambahkan AKBP Padli, terhadap Tersangka disangkakan dengan Pasal 36 Angka 19 Ayat (4) Jo Pasal 36 Angka 17 Ayat (2) huruf b UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain disangkakan dengan Pasal Udang -Undang Kehutanan, terhadap tersangka disangkakan dengan Pasal 22 Angka 24 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang perubahan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan Hidup.(Bas)
Penulis : Abas
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Linatstungkal