Kapolres : Dia TO SatresNarkoba Polres Tanjab Timur Cukup Lama

- Redaksi

Selasa, 23 November 2021 - 10:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Tanjab Timur AKBP Andi Muhammad didampingi Kasat Narkoba IPTU Ojak Sitanggang saat konferensi pers di Mapolres Tanjab Timur, Senin (22/11/21). FOTO : HUMAS PTT

Kapolres Tanjab Timur AKBP Andi Muhammad didampingi Kasat Narkoba IPTU Ojak Sitanggang saat konferensi pers di Mapolres Tanjab Timur, Senin (22/11/21). FOTO : HUMAS PTT

TANJAB TIMUR – Satnarkoba Polres Tanjung Jabung Timur Berhasil meringkus satu pelaku yang diduga terlibat dalam pengedar narkoba yang beroperasi di wilayah Tanjab Timur.

Pelaku juga disebut-sebut merupakan target operasi (TO) pihak Satnarkoba Polres Tanjung Jabung Timur.

Kapolres Tanjab Timur AKBP Andi Muhammad Ichsan Usman, SH, SIK mengungkapkan pelaku merupakan target operasi (TO) yang sudah lama diincar.

”Tersangka RD ini salah satu TO (Target Operasi) Sat Narkoba Polres Tanjab Timur yang cukup lama dalam penyelidikan,” ujar AKBP Andi Muhammad didampingi Kasat Narkoba IPTU Ojak Sitanggang saat konferensi pers di Mapolres Tanjab Timur, Senin (22/11/21).

Lanjut Kapolres, setelah dilakukan penyelidikan Satnarkoba Polres Tanjab Timur mendapaikan informasi keberadaan RD di Lorong Madrasah RT. 02 Kel. Nipah Panjang. 2 Kec. Nipah Panjang Kab. Tanjab Timur.

BACA JUGA :  Masa Tenang, Polres Tanjab Barat Turunkan Tim Pemantau Politik Uang

“Pelaku RD ditangkap tanpa perlawanan dan disaksikan langsung ketua RT setempat, pada Jumat (19/11) malam,” terang Kapolres.

Dari tangan RD polisi berhasil mengamankan 1 paket sabu seberat 59,41 gram, 31 paket ukuran kecil seberat 8,87 gram, 1 unit timbangan digital, dan uang tunai 2 juta rupiah pecahan 100 ribu dan 50 ribu.

BACA JUGA :  PetroChina Resmi Melanjutkan Pengelolaan Jabung Hingga 2043

“DR ini kita sangkapan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU No35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 Tahun dengan denda paling sedikit 1,3 Milyar Rupiah,” tandas AKBP Andi Muhammad Ichsan Usman.(**)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pimpin Upacara Tabur Bunga Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Dermaga Makam Orang Kayo Hitam
Dua Remaja yang Diselamatkan Polsek Berbak dari Jerat Judi Online
Lapas Narkotika Muara Sabak dan Polres Tanjab Timur Tanaman Jagung 2 Hektar, Sinergi Wujudkan Ketahanan Pangan
Gubernur Jambi Al Haris Panen Perdana Melon Premium Bersama Bupati Tanjab Timur
Dihantam Ombak, Seorang Nelayan Tanjab Timur Hilang di Perairan Ambang Luar Kampung Laut
Dirpolairud Polda Jambi dan Rombongan Dari Ponpes Daaru Attauhid Ziarah Makam Datuk Rangkayo Hitam
Warga Desa Suka Maju Hilang, Diduga Terbawa Arus Sungai Saat Mencari Rumput di Bawah Jembatan
Kakanwil Ditjenpas Jambi Pimpin Apel Deklarasi Zero Halinar dan Pemusnahan Barang Hasil Razia di Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak
Berita ini 706 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Juni 2025 - 18:57 WIB

Pimpin Upacara Tabur Bunga Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Dermaga Makam Orang Kayo Hitam

Senin, 23 Juni 2025 - 20:02 WIB

Dua Remaja yang Diselamatkan Polsek Berbak dari Jerat Judi Online

Jumat, 13 Juni 2025 - 18:27 WIB

Lapas Narkotika Muara Sabak dan Polres Tanjab Timur Tanaman Jagung 2 Hektar, Sinergi Wujudkan Ketahanan Pangan

Rabu, 21 Mei 2025 - 17:24 WIB

Gubernur Jambi Al Haris Panen Perdana Melon Premium Bersama Bupati Tanjab Timur

Selasa, 20 Mei 2025 - 23:54 WIB

Dihantam Ombak, Seorang Nelayan Tanjab Timur Hilang di Perairan Ambang Luar Kampung Laut

Berita Terbaru