TANJAB TIMUR – Malam minggu yang biasanya menjadi waktu bersantai, justru menjadi momen penting penyelamatan masa depan dua remaja di Kecamatan Berbak.
Dalam giat Blue Light Patrol yang digelar Polsek Berbak, Sabtu malam (21/6/2025), dua pelajar asal Desa Rantau Makmur berhasil diamankan karena kedapatan sedang bermain judi online (JUDOL) di sebuah warung depan SMA Perintis.
Kedua remaja tersebut berinisial RV (17 tahun) dan RD (16 tahun), warga Desa Rantau Makmur SK 8 dan SK 7, yang masih berstatus pelajar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil pemeriksaan, keduanya terbukti menggunakan aplikasi slot pada ponsel mereka dan mengaku telah bermain judi online selama satu tahun terakhir, dengan melakukan deposit harian ke rekening bandar online.
Penggerebekan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat bahwa lokasi tersebut sering digunakan sebagai tempat nongkrong remaja yang tidak hanya bermain JUDOL, tetapi juga mengonsumsi minuman komix secara berlebihan hingga memabukkan.
Kapolsek Berbak bersama Ipda Hans Simangunsong bersama Kanit Reskrim, kanit binmas serta kanit provost langsung merespon laporan tsb dan mengambil tindakan tegas namun tetap bersifat pembinaan. Kedua orang tua remaja dipanggil ke Mapolsek untuk klarifikasi dan menyaksikan penandatanganan surat pernyataan oleh anak-anak mereka agar tidak mengulangi perbuatannya.
Selanjutnya, para remaja dikembalikan ke keluarga masing-masing dengan kewajiban lapor setiap Senin dan Kamis.
Penulis : Viryzha
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Lintastungkal
Halaman : 1 2 Selanjutnya