Ada Tiga polin tertuang dalam kesepakatan itu yakni:
- Untuk RT5 Rawasari, akan membuat zero narkoba.
- Bagi warga sekitar, apabila menemukan adanya penyalahgunaan narkoba diminta segera melaporkan kepada aparat terkait, atau aparat kepolisian “Dipastikan, itu akan kita lindungi pelapor,” ungkapnya.
- Pihak Polresta Jambi sendiri mengapresiasi kepada ibu- ibu atas kepedulian terhadap penyalahgunaan narkoba di Kota Jambi, khsususnya di RT 05 Rawasari.
Kombes Pol Eko Wahyudi turut memberikan Nomor Telepon Pribadinya kepada Warga RT 05 yang mana jika kedepan masih ditemukan tempat yang dijadikan peredaran gelap narkoba, maka segera laporkan langsung kepada saya, dan saya akan segera tindak lanjuti laporan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya pastikan pelapor akan dirahasiakan sehingga keamanan pelapor terjamin, ” tegasnya.
Dengan adanya nomor telepon pribari Kapolresta Jambi itu. Ia berharap warga kedepannya tidak melakukan tindakan sendiri tanpa adanya aparat penegak hukum yang dapat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Orang menggunakan narkoba inikan dengan kondisi yang tidak sadar, atau setengah sadar. Dikhawatirkan apabila ada perlawanan, masyarakat tentu tidak memahami bagaimana menangkap orang, bagaimana mengamankan orang, sehingga perlu adanya aparat penegak hukum” jelasnya.
Selain itu juga, jika dalam penggrebekan tidak didampingi oleh aparat penegak hukum dikhawatirkan bisa timbul korban dalam penggrebekan atau penangkapan tersebut.
“Maka dari itu percayakan dahulu kepada kami, dan kami akan yang menindak langsung,” pungkasnya.
Penulis : Dhea
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Linatstungkal
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya