JAMBI – Pemerintah Kota Jambi menggelar rapat koordinasi membahas terkait angkutan truk batu bara yang melintas masuk ke dalam Kota Jambi bertempat di Aula Griya Mayang Rumdin Walikota Jambi, Rabu (25/01/23).
Rapat koordinasi tersebut dihadiri langsung Walikota Jambi H. Syarif Fasha, Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi, Dandim 0415 Jambi Kolonel Inf. Marsal Denny, Kajari Jambi Fajar Rudi Manurung. SH. MH, Wadandenpom II/2 Jambi Mayor Hari, Ketua Pengadilan Negeri Jambi Ronal. SH, para OPD Pemkot Jambi, Kapolsek Jajaran Polresta Jambi, Danramil jajaran Kodim 0415 Kota Jambi dan Forum RT Se kota Jambi.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi menjelaskan hasil penindakan angkutan batu bara di tahun 2022 dan selama satu tahun yang telah di tilang masuk kota dengan pasal 287 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas angkutan jalan sebanyak 166 penindakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Terkait yang melanggar pasal 307 dengan muatan sebanyak 137 dan terkait dengan jam operasional sebanyak 130 unit, ” ungkapnya.
Selain itu, sopir truk batu bara yang tidak mempunyai SIM sebanyak 101, yang tidak mempunyai STNK 108 dan kalau di totalkan hasil penindakan selama tahun 2022 sebanyak 660 penindakan yang telah di lakukan” sambung Kapolresta.
Halaman : 1 2 Selanjutnya