Kapolri Keluarkan Maklumat Terkait Pemilihan Tahun 2020

- Redaksi

Senin, 21 September 2020 - 14:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis/Ist

FOTO : Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis/Ist

JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis kembali mengeluarkan maklumat Terkait Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020.

Maklumat Kapolri Nomor Mak/3/IX/2020 tertanggal 21 September 2020 dikeluarkan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih, dan seluruh pihak yang terkait dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19 pada adaptasi Kebiasaan Baru.

BACA JUGA :  Semangat Sumpah Pemuda, Ahmad Hadziq: Generasi Milenial Tanjabbar Jangan Golput!

Ada 4 poin penting dalam maklumat Kapolri itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pertama : Dalam pelaksanaan pemilihan tahun 2020 tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan pencegahan serta protokol kesehatan COVID-19;

Kedua : Penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait pada setiap tahapan pemilihan wajib menerapkan protokol kesehatan COVID-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan;

BACA JUGA :  Viral Mahasiswa Nusanipa Ikut Wisuda Daring di Atas Pohon Mangga

Ketiga : Pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang lebih ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan;

Keempat : Setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan pemilihan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi atau sejenisnya.

BACA JUGA :  Fachrori Luncurkan PLUT Sebagai Pusat Oleh-Oleh Jambi

Juga ditekankan bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(*)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo Lantik 11 Menteri, Wamen, dan Pimpinan Badan 
Aturan Baru KPU Rahasiakan 16 Dokumen Pribadi Capres Cawapres ke Publik
Reshuffle Kabinet, Prabowo Ganti Sri Mulyani dan Budi Arie
Komjen Pol Dedi Prasetyo Resmi Jabat Wakapolri
DPP PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya dari Anggota DPR
Pertamina Patra Niaga Bersama Komisi XII DPR RI Tinjau Regional Sulawesi, Pastikan BBM Aman
Pernyataan Lengkap Presiden Prabowo, Sedih dan Kecewa Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob Saat Aksi Demontrasi
KPK Tetapkan 11 Tersangka dalam Kasus OTT Wamenaker, Termasuk Noel
Berita ini 111 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 September 2025 - 00:49 WIB

Prabowo Lantik 11 Menteri, Wamen, dan Pimpinan Badan 

Senin, 15 September 2025 - 19:05 WIB

Aturan Baru KPU Rahasiakan 16 Dokumen Pribadi Capres Cawapres ke Publik

Senin, 8 September 2025 - 20:01 WIB

Reshuffle Kabinet, Prabowo Ganti Sri Mulyani dan Budi Arie

Minggu, 7 September 2025 - 00:31 WIB

Komjen Pol Dedi Prasetyo Resmi Jabat Wakapolri

Minggu, 31 Agustus 2025 - 18:10 WIB

DPP PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya dari Anggota DPR

Berita Terbaru