TANJAB BARAT – Ketua Kelompok Tani Mandiri Desa Purwodadi Kecamatan Tebing Tinggi Kab Tanjung Jabung Barat, Nurudin curigai Sosialisasi yang dilakukan oleh PT Trimitra Lestari (PT TL) bersama Pemkab Tanjung Jabung Barat pada kamis tanggal 17 Oktober 2024 merupakan upaya menghindari kewajiban kepada masyarakat yang disepakati pada tahun 2013 silam.
Hal ini didasarkan pada bahwa antara masyarakat dengan pihak perusahaan telah mencapai kesepakatan kerjasama dalam pengelolaan lahan plasma, dimana menyediakan masyarakat lahan, dan perusahaan sebagai pengelola dengan sistem bagi hasil.
Bukan hanya itu saja, dalam perjanjian tersebut pihak perusahaan menyepakati bahwa kelompok tani diberi bantuan sebesar Rp 50 juta tiap tahunya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun hingga kini, pihak perusahaan tidak memenuhi kewajibannya, memberikan bantuan kepada kelompok tani maupun memberi bagi hasil sebagaimana yang telah disepakati.
“Dalam hal ini kami sebagai masyarakat sangat dirugikan,” keluh Nurudin kepada awak media, Sabtu (19/10/24).
Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang seharusnya menjadi tempat masyarakat mengadu sambung Nurudin, seolah lemah tak berdaya menyelesaikan konflik ini. Justru sebaliknya pemerintah terkesan lebih membela pihak perusahaan.
Seharusnya kata Nurudin, sebelum melakukan sosialisasi 20 persen, pemerintah mengklarifikasi terlebih dahulu kepada masyarakat terkait perjanjian yang telah disepakati dengan perusahaan. Apakah kewajiban perusahaan telah ditunaikan atau justru melakukan wanprestasi.
“Jika perusahaan melakukan wan prestasi, lalu apa upaya pemerintah mendesak pihak perusahaan untuk menunaikan kewajibannya,” kata Nurudin.
Penulis : Arifin
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Lintastungkal
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya