Pelaku Pencurian Mobil Xenia Dibekuk, Kapolsek Jaluko : Pelaku Tergolong Licin

- Editor

Jumat, 5 Agustus 2022 - 13:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga Pelaku Pencuriana Mobil Xenia Saat Diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Jaluko bersama Satgas Ops Res III Jaran Siginjai 2022 Polres Muaro Jambi. FOTO : Hms Polsek Jaluko

Terduga Pelaku Pencuriana Mobil Xenia Saat Diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Jaluko bersama Satgas Ops Res III Jaran Siginjai 2022 Polres Muaro Jambi. FOTO : Hms Polsek Jaluko

MUARO JAMBI – Unit Reskrim Polsek Jaluko, Polres Muaro Jambi berhasil membekuk terduga pelaku Curanmor jenis Mobil, Jumat (5/8/22) sekitar pukul 08.00 WIB.

Pelaku diketahui berinisial YH alias Midi (40) warga RT. 05 Desa Sungai Puar, Kec. Merasam, Kab. Batanghari.

Kapolsek Jaluko AKP Rody Hambali, SH saat dikonfirmasi menyebutkan penangkapan pelaku oleh Unit Reskrim Polsek Jaluko dipimpin Kanit Reskrim Polsek Jaluko IPDA Jerry A. Tambunan, S.Tr.K bersama Satgas Ops Res III Jaran Siginjai 2022 Polres Muaro Jambi saat sedang berada di Mes PT.HAL (Hutan Alam Lestari) wilayah Batang hari.

Kapolsek Jaluko AKP Rody Hambali menyebut pelaku merupakan pemain tunggal dan tergolong licin. Suka beripinah-pindah tempat sempat di perkebunan seperti di Pemayung dan Sarolangun.

“3 bulan kami melakukan penyelidikan, pelaku ini berpindah-pindah sehingga kita agak sukit melacaknya, pelaku juga tidak menggunakan HP,” terang Kapolsek Jaluko,” Jumat (5/8/22).

BACA JUGA :  Pameran Suatu Hari yang Baik 2045, Menggabungkan Sejarah dan Visi Masa Depan Transformasi Perkotaan Indonesia

Lanajautnya, pelaku ini juga terlibat beberapa kalai pencurian onderdil mobil serta penggelapan mobil. Tapi laporannya masuk di Polres Batanghari.

“Tapi yang kita lidik ini laporan TKP RT. 02 Desa Sungai Bertam, Kec. Jaluko Kab. Muaro Jambi,” ujarnya. [Lanjut Halaman 2]

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Berita Terkait

Berantas Mafia Bola, Polri Tetapkan 6 Tersangka Match Fixing Liga 2
Polda Riau Tangkap 16 Orang Pelaku Narkoba dengan BB 9,9 Kg Sabu, 54 Ribu Butir Ekstasi dan 60 Kg Ganja Kering
7 Sindikat Pencurian Minyak Kondensat Pertamina Ditangkap Polisi, 3 Lainnya Masih Buron
Dua Sejoli asal Pekanbaru Riau Ditangkap Polisi Antarkan Narkoba di Sarolangun
Polisi Tetapkan Angga Jadi Tersangka Pembunuhan Istri
Ini Motif Pembunuhan Istri oleh Sumai di Merangin Hingga Tega Tinggankan Anak 4 Tahun di Gubuk dalam Hutan
Pembunuhan Mama Muda di Merangin Ternyata Pelakunya Suami Siri, Sempat Lapor Polisi Jika Korban Hilang
Video Detik-detik BNNP Jambi Grebek Narkoba di Kuala Tungkal
Berita ini 477 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Oktober 2023 - 18:42 WIB

Indonesia Dorong Negara Asia Afrika Menjadi Mitra Dialog Global

Jumat, 29 September 2023 - 01:09 WIB

Penghormatan Terakhir, Dirjenpas Pimpin Upacara Pemakaman (alm) Handoyo Sudradjat

Rabu, 27 September 2023 - 11:14 WIB

Hendry Ch Bangun Ketua PWI Pusat Periode 2023-2028

Senin, 25 September 2023 - 20:06 WIB

Yasonna Promosi dan Mutasi 120 Pimti Pratama di Kemenkumham

Jumat, 22 September 2023 - 11:57 WIB

5 Jenderal Purnawirawan TNI Kunjungi Cak Imin, Ini Tujuannya

Rabu, 20 September 2023 - 18:04 WIB

AHY Akan Sampaikan Dukungan Bakal Calon Presiden di Rapimnas PD 2023

Selasa, 19 September 2023 - 01:05 WIB

Tolak Opsi Perpanjangan Masa Jabatan Panglima TNI, TB Hasanuddin ; Jangan Biasakan Langgar Undang-undang

Senin, 18 September 2023 - 10:46 WIB

BKN Resmi Umumkan Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK Dimulai 20 September

Berita Terbaru

Penampakan Punging Rumah Milik Badawi (50) warga di Jalan Harmoko RT. 02 Dusun Harapan 1 Desa Tanjung Senjulang, Kecamatan Bram Itam Kabupaten Tanjung Jabung Barat Pasca Terbakar. FOTO : Istimewa

Peristiwa

Rumah Warga di Tanjung Senjulang Ludes Terbakar

Selasa, 3 Okt 2023 - 11:24 WIB