JAMBI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam kasus tindak pidana narkotika serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) jaringan Helen di kejaksaan Negeri Jambi pada Senin (10/2/2025).
Empat tersangka yang dilimpahkan adalah Helen, Diding, Tikui, dan Mafi. Keempatnya merupakan hasil pengungkapan kasus oleh tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Jambi.
Tersangka Helen dan Diding dilimpahkan oleh Polda Jambi terkait kasus tindak pidana narkotika, sementara Tikui dan Mafi dilimpahkan oleh Kejaksaan Agung RI terkait tindak pidana pencucian uang hasil transaksi narkoba yang ditangani Mabes Polri beberapa bulan yang lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi, Noly, menyatakan setelah dinyatakan lengkap, berkas perkara tersangka dan barang bukti, telah diterima oleh jaksa peneliti Kejati Jambi, Helen dan Diding diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) Subsidair Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, Tikui dan Mafi diduga melanggar Pasal 3 juncto Pasal 10, Pasal 4 juncto Pasal 10, serta Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 137 huruf A dan B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Dalam proses ini, Helen ditahan di Lapas Perempuan Jambi, sementara Diding, Tikui, dan Mafi ditahan di Lapas Kelas II B Jambi,” jelas Noly.
Penulis : Viryzha
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Lintastungkal
Halaman : 1 2 Selanjutnya