Setelah pelimpahan berkas ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi langsung menyusun surat dakwaan dan bila dinyatakan lengkap akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Jambi untuk persidangan.
Kasi Pidum Kejari Jambi, Yoyok Satrio, dalam berkas perkara itu penyidik juga menitipkan barang bukti sejumlah uang, satu unit rumah dan sebidang tanah di kawasan Muaro Jambi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Barang bukti yang kita terima sebidang tanah dan satu unit rumah di Muaro Jambi, dan sejumlah uang. Jika di kalkulasikan Rp 400 juta, untuk rumah itu ditempati oleh Mafi,” tegasnya.
Yoyok menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai peraturan yang berlaku.
“Penegakan hukum yang tegas terhadap tindak pidana narkotika menjadi bagian dari upaya Kejaksaan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.
Penulis : Viryzha
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Lintastungkal
Halaman : 1 2