Namun faktanya kata Macelo, BP melaksanakan mekanisme penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan merekayasa Dokumen/data pertanggungjawaban kegiatan fisik.
“Dan pada kenyataanya hasil pelaksanaan pekerjaan ada yang fiktif, ada yang tidak sesuai volume dan spesifikasi,” imbuhnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut Marcelo Bellah mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan pekerjaan yang dilakukan oleh penyidik dan ahli teknis dari Dinas PUPR Kabupaten Tanjung Jabung Barat, diperoleh nilai pekerjaan yang tidak dikerjakan (fiktif) maupun yang tidak sesuai volume dan spesifikasi sebesar kurang lebih Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
“Dengan hasil pemeriksaan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara/Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat,” tegas Marcelo.
Marcelo Bellah juga menjelaskan, terhadap BP Pasal yang disangkakan Primer Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 1 miliar.(Bas)
Halaman : 1 2