JAMBI – Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama terus melakukan pendataan masjid dan musala di seluruh Indonesia. Pendataan tersebut dilakukan secara online melalui aplikasi Sistem Informasi Masjid (SIMAS).
Kepala Subdit Kemasjidan Abdul Syukur mengatakan, program tersebut untuk memudahkan akses publik dan terintegrasinya masjid dan musala dengan Kementerian Agama.
“Untuk mewujudkan program tersebut, kami berharap dan mengajak kepada para takmir masjid/musala untuk ikut berperan aktif menyukseskan program tersebut dengan memastikan bahwa masjid/musala yang dikelola terdaftar pada simas.kemenag.go.id,” ujar Syukur di Jakarta dikutip dari situ kemenag.go.id, Kamis (20/5/21).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menambahkan, ada banyak manfaat yang akan diperoleh bila masjid dan musala terdaftar di SIMAS. “Salah satunya dengan memiliki ID Nasional Masjid tentu akan secara otomatis terintegrasi dengan sistem layanan pemerintah,” tutur Syukur.
Untuk mendapatkan bantuan ini setiap masjid dan mushala harus mendaftar secara online melalui aplikasi SIMAS (Sistem Informasi Masjid) dari tanggal 13- 27 Mei 2022.
Besaran bantuan yang disalurkan untuk pembangunan atau rehab masjid sebesar Rp 50 juta dan mushala Rp 35 juta.
Bantuan dapat lansung didaftarkan ke aplikasi SIMAS online pada link permohonan bantuan, yakni https://simas.kemenag.go.id/page dengan mengupload kelengkapam dokumen dalam bentuk PDF.
Berikut persyaratkan yang harus dilengkapi
- Surat permohonan
- Surat rekomendasi dari KUA/Kemenag kabupaten/kota setempat
- Susunan pengurus masjid/mushala
- Rencana Anggaran Biaya (RAB)
- Gambar bangunan masjid/mushala
- Foto copy surat keterangan status tanah/akta ikrar wakaf/sertifikat wakaf/hibah/hak guna pakai
- Foto-foto kondisi bangunan
- Foto buku rekening atas nama masjid/mushala
- Surat pernyataan kebenaran dokumen bermaterai Rp 10.000.
Sementara untuk mengetahui nomor ID nasional masjid/mushala, pengurus atau takmir masjid/mushala dapat berkonsultasi ke KUA setempat.
Selanjutnya, Bila ada kendala dalam mendaftar atau butuh informasi lebih lanjut, dapat melakukan konfimasi ke kantor Kementerian Agama Kabupaten/kota untuk mendapatkan keterangan yang valid. (*)