Kemenag Bantu Pembangunan Masjid dan Mushala Melalui SIMAS, Ini Syaratnya

- Redaksi

Senin, 16 Mei 2022 - 16:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Pelaksanaan Salat Jumat Perdana di Masjid Syaikh Utsman Tungkal, Jumat 5 Mei 2021 bersamaan 23 Jumadil Akhir 1442 H./Kominfo

FOTO : Pelaksanaan Salat Jumat Perdana di Masjid Syaikh Utsman Tungkal, Jumat 5 Mei 2021 bersamaan 23 Jumadil Akhir 1442 H./Kominfo

JAMBI – Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama terus melakukan pendataan masjid dan musala di seluruh Indonesia. Pendataan tersebut dilakukan secara online melalui aplikasi Sistem Informasi Masjid (SIMAS).

Kepala Subdit Kemasjidan Abdul Syukur mengatakan, program tersebut untuk memudahkan akses publik dan terintegrasinya masjid dan musala dengan Kementerian Agama.

“Untuk mewujudkan program tersebut, kami berharap dan mengajak kepada para takmir masjid/musala untuk ikut berperan aktif menyukseskan program tersebut dengan memastikan bahwa masjid/musala yang dikelola terdaftar pada simas.kemenag.go.id,” ujar Syukur di Jakarta dikutip dari situ kemenag.go.id, Kamis (20/5/21).

Ia menambahkan, ada banyak manfaat yang akan diperoleh bila masjid dan musala terdaftar di SIMAS. “Salah satunya dengan memiliki ID Nasional Masjid tentu akan secara otomatis terintegrasi dengan sistem layanan pemerintah,” tutur Syukur.

Untuk mendapatkan bantuan ini setiap masjid dan mushala harus mendaftar secara online melalui aplikasi SIMAS (Sistem Informasi Masjid) dari tanggal 13- 27 Mei 2022.

BACA JUGA :  Satu Pegawai KPU Positif Covid-19

Besaran bantuan yang disalurkan untuk pembangunan atau rehab masjid sebesar Rp 50 juta dan mushala Rp 35 juta.

Bantuan dapat lansung didaftarkan ke  aplikasi SIMAS online pada link permohonan bantuan, yakni https://simas.kemenag.go.id/page dengan mengupload kelengkapam dokumen dalam bentuk PDF.

Berikut persyaratkan yang harus dilengkapi

  1. Surat permohonan
  2. Surat rekomendasi dari KUA/Kemenag kabupaten/kota setempat
  3. Susunan pengurus masjid/mushala
  4. Rencana Anggaran Biaya (RAB)
  5. Gambar bangunan masjid/mushala
  6. Foto copy surat keterangan status tanah/akta ikrar wakaf/sertifikat wakaf/hibah/hak guna pakai
  7. Foto-foto kondisi bangunan
  8. Foto buku rekening atas nama masjid/mushala
  9. Surat pernyataan kebenaran dokumen bermaterai Rp 10.000.
BACA JUGA :  7 Partai Ini Tak Lolos Sebagai Peserta Pemilu 2024

Sementara untuk mengetahui nomor ID nasional masjid/mushala, pengurus atau takmir masjid/mushala dapat berkonsultasi ke KUA setempat.

Selanjutnya, Bila ada kendala dalam mendaftar atau butuh informasi lebih lanjut, dapat melakukan konfimasi ke kantor Kementerian Agama Kabupaten/kota untuk mendapatkan keterangan yang valid. (*)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertamina Patra Niaga Ajak Masyarakat Wujudkan Aksi Nyata di Hari Konservasi Alam Nasional 2025
Pertumbuhan Ekonomi 5,12% Terefleksi pada Arus Peti Kemas yang Tumbuh Lebih dari 6%
Menteri HAM: Demi Stabilitas dan Integritas Nasional Pemerintah Bisa Tegas Larang Pengibaran Bendera One Piece
Tom Lembong Dapat Abolisi, Hasto Terima Amnesti dari Prabowo, Keduanya Bebas
Pertamina Patra Niaga Raih Penghargaan Internasional di Ajang Contact Center World 2025
Anggota DPR Imbau Publik Tak Terprovokasi Isu Politik yang Memecah Belah
79 Mobil Tangki Alih Suplai, Pertamina Jalankan Alternatif Distribusi Energi Selama Penutupan Jalur Gumitir
Bersama Pertamina UMK Academy 2025, Sasagu Siap Bawa Olahan Pangan Lokal Papua Go Global
Berita ini 1,850 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 11 Agustus 2025 - 18:00 WIB

Pertamina Patra Niaga Ajak Masyarakat Wujudkan Aksi Nyata di Hari Konservasi Alam Nasional 2025

Minggu, 10 Agustus 2025 - 12:47 WIB

Pertumbuhan Ekonomi 5,12% Terefleksi pada Arus Peti Kemas yang Tumbuh Lebih dari 6%

Senin, 4 Agustus 2025 - 14:05 WIB

Menteri HAM: Demi Stabilitas dan Integritas Nasional Pemerintah Bisa Tegas Larang Pengibaran Bendera One Piece

Jumat, 1 Agustus 2025 - 19:08 WIB

Tom Lembong Dapat Abolisi, Hasto Terima Amnesti dari Prabowo, Keduanya Bebas

Rabu, 30 Juli 2025 - 18:01 WIB

Pertamina Patra Niaga Raih Penghargaan Internasional di Ajang Contact Center World 2025

Berita Terbaru