JAMBI – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi, H. Zoztafia membuka Workshop Penyusunan Laporan Keuangan Berbasis Pernyataan Standar Akutansi Keuangan (PSAK) Tahun 2022, Rabu (09/02/22) disalah satu hotel di Kota Jambi.
Kegiatan tersebut merupakan salah satu program kerja Seksi Zakat Bidang Penerangan Agama Islam dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag Jambi.
Workshop dihadiri oleh sebanyak tiga puluh (30) orang peserta, utusan dari Badan Amin Zakat Nasional (Baznas) Kab/Kota Se-provinsi Jambi, Baznas Provinsi dan unit pengumpul zakat (UPZ) Kanwil dan dimaksudkan untuk menyamakan persepsi tentang format laporan keuangan BASNAS, Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan UPZ di Provinsi Jambi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Zakat menjadi bagian penting dari ajaran Islam, bagian dalam syariat Islam, perintah Allah SWT untuk dilaksanakan. Narasinya dari dulu sudah ada, tetapi di Indonesia belum begitu signifikan dalam mengentaskan kemiskinan”, ujar Kakanwil dalam arahannya.
“Baznas merupakan lembaga pengumpul zakat dan saya optimis Baznas bisa melaksanakan pengelolaan zakat yang betul betul bermanfaat bagi masyarakat Indonesia, masyarakat Jambi”, imbuhnya.
Tujuan pengelolaan zakat adalah untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelayanan dalam penelolaan zakat dan meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.
Zoztafia menyebutkan agar Baznas bisa mengentaskan kemiskinan, maka perannya tidak saja mengumpulkan zakat lalu menyalurkannya dalam moment-moment khusus seperti idul fitri dan tahun ajaran baru atau bersifat konsumtif namun perannya tidak terhenti sampai disitu, programnya harus jangka panjang yang terstruktur dan masif bagaimana memberikan penguatan terhadap perbaikan ekonomi masyarakat dalam bentuk zakat produktif / meningkatkan lagi program-program zakat produktif.
“Membantu masyarakat misalnya memberikan modal usaha berkelanjutan bagi pedagang, lakukan pendampingan agar usahanya berhasil sehingga penerima zakat memiliki sumber pendapatan yang permanen sehingga penerima zakat bisa terbebas dari kemiskinan”, tandasnya.
Dana masyarakat yang digunakan tentunya harus dipertanggungjawabkan dalam bentuk akuntansi keuangan, manajeman yang baik dan modern (transformasi digital) sesuai tuntutan zaman. Untuk itu Kemenag memfasilitasi dalam bentuk workshop agar bagaimana pengelolaan keuangan zakat di lembaga Baznas provinsi Jambi menjadi lembaga yang akuntable. Pengelolaannya harus secara baik, modern dan akuntable, tutup Zoztafia.(*/Kemenag)