JAMBI – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) resmi keluarkan Surat Edaran dengan Nomor 4 tahun 2021, perihal Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) tahun Akademik 2020/2021.
Dikutip dari laman kemendikbud.go.id Dalam surat edaran dituliskan bahwa SE tersebut hasil keputusan bersama para menteri negara, yakni tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran tatap muka.
Penyelenggaraan pembelajaran tetap memprioritaskan kesehatan dan kesalahan warga kampus serta masyarakat sekitar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terdapat tiga point penting dalam surat edaran tersebut, yakni persiapan, pelaksanaan, dan pemantauan.
Perguruan tinggi dapat melaksanakan persiapan pelaksanaan pembelajaran tatap muka disesuaikan dengan tingkat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.
Perguruan tinggi di wilayah PPKM level 1, level 2, dan level 3 dapat menyelenggaraan pembelajaran tatap muka terbatas dan melaporkan pada satuan tugas daerah setempat.
Bagi perguruan tinggi swasta selain dilaporkan pada satuan tugas daerah juga dilaporkan kepada Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi.
Demikian bunyi point pertama dalam surat edaran.
Selanjautnya penjelasan terkait point tersebut, dapat diakses melalui link berikut : SE Nomor 4 Tahun 2021 tentang PTM.