JAMBI – Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jambi Aris Munandar menutarakan Kanwil Kemenkumham Jambi mengusulkan 3.084 orang warga binaan yang tersebar di 12 lembaga pemasyarakatan mendapatkan remisi hari raya Idul Fitri 1443 hijriah.
“Sebanyak 3.081 orang narapidana diusulkan mendapatkan RK-I dan tiga orang diusulkan mendapat RK-II atau langsung bebas,” kata Aris Munandar seperti dikutip jambi.antaranews.com, Kamis (13/4/22)
Aris memyebutkan sebanyak 3.084 orang narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi hari raya tersebut berada di 12 Lapas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lapas kelas II A Jambi 882 orang, Lapas kelas II Sarolangun 162 orang dan Lapas kelas IIB Bangko 254 orang. Kemudian di Lapas kelas IIB Muaro Bungo 312 orang, Lapas kelas IIB Muaro Tebo 250 orang dan di Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal 268 orang.
Selanjutnya di Lapas Kelas IIB Muara Bulian 157 orang, Lapas Narkotika kelas III Muara Sabak 487 orang, Lapas perempuan kelas IIB Jambi 132 orang, LPKA Kelas IIB Jambi 74 orang dan Rutan Kelas IIB Sungai Penuh 106 orang.
“Kemudian Narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi RK-II yakni satu orang dari Lapas Kelas II Sarolangun dan dua orang Lapas kelas II B Muara Bulian,” kata Aris.(en)