Polisi Termukan Fakta Tersangka Penikaman Nelayan, Residivis dan Pelaku Pemalakan

Lintas Tungkal

- Redaksi

Kamis, 31 Juli 2025 - 13:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka S Digiring Petugas Menuju Tahanan (Ist)

Tersangka S Digiring Petugas Menuju Tahanan (Ist)

KUALA TUNGKAL – Tim Penyidik Polres Tanjung Jabung Barat Polda Jambi menemukan fakta lain terhadap tersangka S Warga Tebo yang melakukan penikaman terhadap korban Marhat seorang Nelayan warga Kelurahan Kampung Nelayan.

Fakta-Fakta ini hasil pemeriksaan yang dilakukan aparat kepolisian kepada S pasca terjadinya penikaman terhadap Marhat Minggu (27/7/2025) dan berakibat korban seorang Nelayan ini meninggal dunia.

“Setelah diamankan tersangka di Cek Urine hasilnya positif Sabu-Sabu,” ungkap Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Agung Basuki disela konferensi pers, Kamis (31/7/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fakta lainnya yang ditemukan petugas, tersangka S merupakan Residivis kasus penganiayaan Tahun 2003 terhadap korban Anto yang mengakibatkan korban mengalami luka robek bagian leher.

“Tersangka sempat melarikan diri dan berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian Resor Tanjung Jabung Barat pada tahun 2008. Oleh Pengadilan tersangka divonis hukuman penjara selama 10 Bulan,” ungkap Kapolres.

Selain itu Tersangka yang sering memba Pisau ini juga melakukan aksi premanisme, meminta Uang dengan Anak-Anak di Kelurahan Kampung Nelayan.

“Tersangka melakukan pemalakan terhadap Anak-Anak di Kampung Nelayan,” katanya.

Saat ini S Tersangka penikaman yang diamankan di Dermaga Parit 4 Kampung Nelayan usai melakukan penikaman diamankan di Tahanan Mapolres Tanjung Jabung Barat.

Tersangka S sesuai KTP adalah Warga Balai Rajo RT 010 Kelurahan Balai Rajo, Kecamatan VII Koto Ilir Kabupaten Tebo.

Alamat S sekarang Jalan Sentral Kampung Nelayan RT 002 Kelurahan Kampung Nelayan.

“Terhadap Tersangka S disangkakam dengan Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana,” ungkap Kapolres.

Sebelumnya Personel Polres Tanjung Jabung Barat Polda Jambi berhasil membekuk seorang pria terduga pelaku penikaman di Parit 4 Kuala Tungkal.

Kejadian penikaman yang sempat membuat heboh warga sekitar ini dilakukan pelaku terhadap seorang laki-laki di siang bolong.

“Betul, pelaku sudah kami amankan di Mapolres Tanjab Barat,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tanjab Barat AKP Frans, Minggu (27/7/2025).

Penangkapan terhadap pelaku berawal saat tim patroli Samapta berjumlah 7 orang yang di pimpin oleh Brigadir Billy datang ke TKP atas laporan dari Basri selaku adik kandung korban.

Tim patroli segera menuju ke TKP, setibanya di TKP didapati informasi dari warga bahwasanya tersangka berlari arah ke laut parit 3 dan bersembunyi di pompong milik warga.

“Setelah di tunggu 30 menit keluar dari tempat persembunyian dan segera di amankan ke Mapolres Tanjab Barat,” kata kasat.

Penulis : Abas

Editor : Redaksi

Sumber Berita: lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Tanjab Barat Tangkap Pengedar Sabu Asal Selensen di Penginapan Malvin!
Berhasil Kabur dari Ruang Penyidik Polda Jambi, Alung DPO Penyelundup 58 Kg Sabu Diringkus di Tanjab Barat
Jejak Langkah Sang Pelarian Gembong 58 Kg Sabu Berakhir Tragis Terhenti di Pesisir Tungkal
Buruh Harian asal Dumai Nekat Gasak Motor di Merlung, Polisi Ringkus Pelaku dalam Pelarian
Gerebek “Sarang” Sabu di Desa Sri Agung, Karung Berisi Narkoba Jadi Bukti Maut
Duo Bandit ‘Licin’ Tanjabbar Diringkus: Bobol Rumah, Gasak Kabel PLN, Hingga Kayu Pelabuhan Terhenti di Pembengis
Skandal Mafia Solar di SPBU Lubuk Landai Terbongkar, Polda Jambi Endus Kerugian Negara Rp276 Miliar
Satreskrim Polres Tanjab Barat Ringkus Pencuri Toko Buah, Uang Rp3,2 Juta Diamankan Sebelum Dibawa Kabur ke Jambi
Berita ini 576 kali dibaca
Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi.

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 19:19 WIB

Satresnarkoba Polres Tanjab Barat Tangkap Pengedar Sabu Asal Selensen di Penginapan Malvin!

Kamis, 16 April 2026 - 23:31 WIB

Berhasil Kabur dari Ruang Penyidik Polda Jambi, Alung DPO Penyelundup 58 Kg Sabu Diringkus di Tanjab Barat

Kamis, 16 April 2026 - 17:12 WIB

Jejak Langkah Sang Pelarian Gembong 58 Kg Sabu Berakhir Tragis Terhenti di Pesisir Tungkal

Senin, 13 April 2026 - 19:47 WIB

Buruh Harian asal Dumai Nekat Gasak Motor di Merlung, Polisi Ringkus Pelaku dalam Pelarian

Senin, 13 April 2026 - 10:28 WIB

Gerebek “Sarang” Sabu di Desa Sri Agung, Karung Berisi Narkoba Jadi Bukti Maut

Berita Terbaru