Kerusakan Lingkungan di Bungo Akibat PETI Masih Terjadi, Ketua Karang Taruna Angkat Bicara

Lintas Tungkal

- Redaksi

Senin, 20 Mei 2024 - 18:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penampakan Kerusakan Lingkungan di Bungo Akibat PETI yang Masih Beroperasi. FOTO : Ist

Penampakan Kerusakan Lingkungan di Bungo Akibat PETI yang Masih Beroperasi. FOTO : Ist

Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

“Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan atau pemurnian, pengembangan dan pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara,” pungkas Wahyu

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Viryzha

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mobil Sigra Terbakar Saat Isi BBM di SPBU Bungo, Polisi Dendalami Keterangan
Tim SAR Evakuasi Mayat Wanita Tanpa Identitas Mengapung di Sungai Desa Babeko Bungo
Buka Lubuk Larangan, Dandim 0416/Bute Ajak Warga Jaga Alam dan Lingkungan
Dandim 0416/Bute Jadi Irup Peringatan Harkitnas ke-117 di Bungo
209 Jamaah Calon Haji Kabupaten Bungo Mulai Masuk Asrama Antara Jambi pada 20 Mei
Komitmen Sukseskan Program Swasembada Pangan Nasional, Kodim 0416/Bute Ikuti Penanaman Padi Serentak Se-Provinsi Jambi
Letkol Inf Dedy Pungky Irawanto Hadirkan Semangat dan Energi Baru di Kodim 0416/Bungo Tebo “BUTE PASTI”
Letkol Inf Dedy Pungky Irawanto Resmi Jabat Dandim 0416/Bute
Berita ini 215 kali dibaca
Ikuti Terus Berita Terkini Terkait Peristiwa, Pilkada 2024, Kriminal, Edukasi dan lainnya dari LintasTungkal.com setiap harinya.

Berita Terkait

Minggu, 14 Desember 2025 - 23:01 WIB

Mobil Sigra Terbakar Saat Isi BBM di SPBU Bungo, Polisi Dendalami Keterangan

Minggu, 26 Oktober 2025 - 18:32 WIB

Tim SAR Evakuasi Mayat Wanita Tanpa Identitas Mengapung di Sungai Desa Babeko Bungo

Selasa, 22 Juli 2025 - 19:10 WIB

Buka Lubuk Larangan, Dandim 0416/Bute Ajak Warga Jaga Alam dan Lingkungan

Rabu, 21 Mei 2025 - 18:42 WIB

Dandim 0416/Bute Jadi Irup Peringatan Harkitnas ke-117 di Bungo

Senin, 28 April 2025 - 19:12 WIB

209 Jamaah Calon Haji Kabupaten Bungo Mulai Masuk Asrama Antara Jambi pada 20 Mei

Berita Terbaru

Proses evakuasi jenazah Tiurmalina Boru Sinaga (70), ibu kandung Aipda Simson Pakpahan, personel Kompi 1 Batalyon-C Satbrimob Polda Sumut yang menjadi korban banjir di Kota sibolga. (Dok Polda Sumut/IDNtimes)

Sumatera Utara

30.875 Rumah Warga Sumut Rusak Akibat Banjir dan Longsor

Jumat, 26 Des 2025 - 19:29 WIB