Ketua KPU ; Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada 2024

- Redaksi

Kamis, 9 Mei 2024 - 19:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (KPU RI), Hasyim Asyari. [FOTO : republika.co.id]

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (KPU RI), Hasyim Asyari. [FOTO : republika.co.id]

JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menegaskan, calon legislatif (caleg) terpilih yang ingin maju dalam Pilkada 2024 tidak wajib mundur dari jabatannya.

“Yang wajib mundur adalah anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota,” kata Hasyim, Kamis (9/5/2024).

Hasyim memberikan simulasi terkait pencalonan di Pilkada 2024 ini. Semisal, ada anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2019 dan tidak nyaleg pada Pemilu 2024 maka yang bersangkutan harus mundur dari jabatan yang sekarang diduduki.

Jika ada anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2019 dan nyaleg Pemilu 2024 tapi tidak terpilih, kata Hasyim, maka yang bersangkutan wajib mundur dari jabatan yang sekarang diduduki.

BACA JUGA :  MK Sudah Terima 82 Pengajuan Sengketa Hasil Pilkada, Satu Diantaranya dari Paslo Wako Sungai Penuh

“Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2019 dan nyaleg Pemilu 2024 dan terpilih (calon terpilih), maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki, dan tidak wajib mundur dari jabatan,” ujarnya.

Hasyim menjelaskan secara khusus di simulasi ketiga tersebut. Seorang caleg terpilih yang ingin maju di Pilkada 2024 tidak perlu meninggalkan jabatannya sebagai caleg terpilih. Hal ini lantaran tidak ada aturan tentang pelantikan anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota serentak.

BACA JUGA :  Sanglar Berduka, 16 Rumah Rusak dan 1 Balita Meninggal Akibat Puting Beliung

Jadi, seandainya Caleg terpilih tersebut kalah dalam Pilkada 2024, maka dia tetap bisa dilantik sebagai anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota. “Tidak ada larangan dilantik belakangan (setelah kalah dalam pilkada),” tegasnya.*

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Angah

Editor : Redaksi

Sumber Berita: sindonews.com

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertamax Turbo Drag Fest 2025 Putaran III, Tasikmalaya Jadi Magnet Pecinta Motorsport
Pemkab dan DPRD Tanjab Barat Sepakati Usulan Pembagian Saham PI 10 Persen ke Pemprov Jambi Segini
Mediasi Pesetruan AMPLE dengan Subcon PetroChina Buntut PHK dan Perekrutan Dijadwalkan Ulang
Doa dari Kerinci, Polres Kerinci Gelar Shalat Gaib untuk Korban Ojol Jakarta
Fraksi Golkar Desak Pemerintah Bangun Sekolah Layak di Desa Tanjung Lebar Bahar Selatan
Ketum BM PAM, Keluarkan 12 Nama Rekomendasi Calon Penganti, Ada Nama Kader PAN Jambi Muhammad Hafiz
Pertamina Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Kebakaran Kelurahan 1 Ulu Palembang
Deteksi Dini Potensi Gangguan Kamtibmas, Lapas Kelas IIA Jambi Gelar Razia Blok Hunian Warga Binaan
Berita ini 178 kali dibaca
KONTEN PROMOSI pada widget diatas merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan oleh pihak ketiga, bukan dari redaksi Lintastungkal.com. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten promosi ini.

Berita Terkait

Sabtu, 13 September 2025 - 17:29 WIB

Pertamax Turbo Drag Fest 2025 Putaran III, Tasikmalaya Jadi Magnet Pecinta Motorsport

Jumat, 12 September 2025 - 22:52 WIB

Pemkab dan DPRD Tanjab Barat Sepakati Usulan Pembagian Saham PI 10 Persen ke Pemprov Jambi Segini

Kamis, 11 September 2025 - 23:46 WIB

Mediasi Pesetruan AMPLE dengan Subcon PetroChina Buntut PHK dan Perekrutan Dijadwalkan Ulang

Jumat, 29 Agustus 2025 - 23:07 WIB

Doa dari Kerinci, Polres Kerinci Gelar Shalat Gaib untuk Korban Ojol Jakarta

Minggu, 24 Agustus 2025 - 00:37 WIB

Fraksi Golkar Desak Pemerintah Bangun Sekolah Layak di Desa Tanjung Lebar Bahar Selatan

Berita Terbaru