Kitab Undang-undang Tanjung Tanah Kerinci Resmi Jadi Warisan Budaya Nasional

- Redaksi

Minggu, 29 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Gubernur Jambi KH. Abdullah Sani Saat Menerima SK Penetapan Cagar Budaya Kitab Undang-undang Tanjung Tanah Kerinci dari Dirjen Kebudayaan, Hilmar Farid pada Acara Puncak WBTBI 2023 di Kawasan Kota Tua, Taman Fatahillah Jakarta Barat, DKI Jakarta, Rabu malam (25/10/23). FOTO : DISKOMINFO

Wakil Gubernur Jambi KH. Abdullah Sani Saat Menerima SK Penetapan Cagar Budaya Kitab Undang-undang Tanjung Tanah Kerinci dari Dirjen Kebudayaan, Hilmar Farid pada Acara Puncak WBTBI 2023 di Kawasan Kota Tua, Taman Fatahillah Jakarta Barat, DKI Jakarta, Rabu malam (25/10/23). FOTO : DISKOMINFO

JAMBI – Kitab Undang-undang Tanjung Tanah Kerinci, Jambi kini resmi mendapat pengakuan menjadi Cagar Budaya tingkat Nasional.

Kitab Undang-Undang Tanjung Tanah di Kerinci, Jambi, diakui sebagai naskah Melayu tertua di dunia. Kitab itu kini diusulkan masuk sebagai warisan budaya tak benda Indonesia pada tahun 2022 lalu.

Penetapan sebagai Cagar Budaya atau Warisan Budaya Nasional tersebut menjadi momen bersejarah bagi Provinsi Jambi, yang kaya akan warisan budaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

SK Penetapan Cagar Budaya Nasional itu sudah diterima Pemerintah Provinsi Jambi melalui  Wakil Gubernur Jambi KH. Abdullah Sani yang diserahkan oleh oleh Dirjen Kebudayaan, Hilmar Farid pada acara puncak kegiatan Anugerah Warisan Budaya Indonesia (WBTBI) 2023 di Kawasan Kota Tua, Taman Fatahillah Jakarta Barat, DKI Jakarta, Rabu malam (25/10/23).

Turut hadir apda acara penerimaan SK tersebut Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi, Imron Rosyadi.

Abudullah Sani, mengatakan dengan ditetapkannya Kitab Undang-undang Tanjung Tanah Kerinci ini maka menambah cagar budaya peringkat nasional yang ada di Provinsi Jambi.

“Mudah-mudahan dengan penetapan ini menjadi penyemangat kita untuk selalu menggali dan melestarikan budaya baik benda dan tak benda,” ujar Wagub Abdullah Sani.

Kitab Undang-undang Tanjung Tanah Kerinci bukanlah sembarang kitab. Kitab ini berisi peraturan mengenai tindak kejahatan, denda, dan hukuman.

Hasil uji karbon menunjukkan naskah ini telah berusia 600 tahun. Meskipun telah melintasi banyak generasi, kitab tersebut masih berperan penting dalam kehidupan masyarakat.

Yunus Satrio Atmodjo dari Tim Ahli Cagar Budaya Nasional menyebut Kitab Undang-Undang Tanjung Tanah telah menjadi kebanggaan nasional atas keberadaannya sebagai naskah Melayu tertua di dunia. Naskah itu berisikan aturan berkehidupan di masyarakat serta hubungan Kerinci dan Dharmasraya pada masa akhir Kerajaan Melayu.

“Masyarakat tidak bisa membaca aksara di dalamnya, tetapi secara turun-temurun telah menjalankan isinya dalam kehidupan mereka,” ungkap Yunus Satrio Atmodjo dikutip kompas.id.

Yunus menilai, kondisi naskah masih terbilang baik. Seluruh naskah itu ditulis pada media kulit kayu dan lontar.

Untuk diketahui Kitab Undang-undang Tanjung Tanah Kerinci ini berisi tentang peraturan mengenai tindak kejahatan, denda dan hukuman.

Ada tiga tindak pidana berat yang disebutkan dalam kitab tersebut, di antaranya pelanggaran terhadap agama, yang dianggap paling berat, misalnya mengubah kitab suci Pancawida yang terkena hukuman denda 5.25 tahlil.

Selain itu, tindak pemerkosaan diganjar dengan hukuman mati, dan tindak pembunuhan. Namun, ada pasal menarik yang menyebutkan jika seseorang masuk ke rumah tanpa izin dan dianggap mencurigakan, jika orang tersebut dibunuh, maka pembunuhnya dinyatakan tidak bersalah.(*)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Angah

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tatap Muka di SMAN 1, Kapolresta Jambi Sosialisasikan Kenakalan Remaja
Terminal Lubuk Pakam Siap Uji Coba, Kadishub Sumut Pastikan Fasilitas Dimanfaat Optimal
Kapolres Tanjab Barat Bersama Forkopimda Tanam Jagung Serentak 1 Juta Hektar
Resmi Jabat Kapolres Kerinci, Kedatangan AKBP Arya Tesa Brahmana Disambut Tarian dan Pedang Pora
Kata Dandim 0416/Bute Terkait PETI di Desa Sungai Telang
Sabtu Besok, Polres Tanjab Barat Tetap Layani Lulusan PPPK dan Masyarakat Umum Urus SKCK
Begini Pelaksanaan Belajar Paket B dan C Warga Binaan di Lapas Kelas IIB Tebo
Kapolsek, Kanit Reskrim Polsek Sungai Gelam Terima Reward dari Kapolres Muaro Jambi Atas Keberhasil Ungkap Kasus Perampokan Palsu
Berita ini 173 kali dibaca
KONTEN PROMOSI pada widget diatas merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan oleh pihak ketiga, bukan dari redaksi Lintastungkal.com. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten promosi ini.

Berita Terkait

Kamis, 30 Januari 2025 - 19:03 WIB

Tatap Muka di SMAN 1, Kapolresta Jambi Sosialisasikan Kenakalan Remaja

Minggu, 26 Januari 2025 - 19:07 WIB

Terminal Lubuk Pakam Siap Uji Coba, Kadishub Sumut Pastikan Fasilitas Dimanfaat Optimal

Selasa, 21 Januari 2025 - 18:23 WIB

Kapolres Tanjab Barat Bersama Forkopimda Tanam Jagung Serentak 1 Juta Hektar

Kamis, 16 Januari 2025 - 19:41 WIB

Resmi Jabat Kapolres Kerinci, Kedatangan AKBP Arya Tesa Brahmana Disambut Tarian dan Pedang Pora

Jumat, 10 Januari 2025 - 19:26 WIB

Kata Dandim 0416/Bute Terkait PETI di Desa Sungai Telang

Berita Terbaru