Kitab Undang-undang Tanjung Tanah Kerinci Resmi Jadi Warisan Budaya Nasional

- Redaksi

Minggu, 29 Oktober 2023 - 09:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Gubernur Jambi KH. Abdullah Sani Saat Menerima SK Penetapan Cagar Budaya Kitab Undang-undang Tanjung Tanah Kerinci dari Dirjen Kebudayaan, Hilmar Farid pada Acara Puncak WBTBI 2023 di Kawasan Kota Tua, Taman Fatahillah Jakarta Barat, DKI Jakarta, Rabu malam (25/10/23). FOTO : DISKOMINFO

Wakil Gubernur Jambi KH. Abdullah Sani Saat Menerima SK Penetapan Cagar Budaya Kitab Undang-undang Tanjung Tanah Kerinci dari Dirjen Kebudayaan, Hilmar Farid pada Acara Puncak WBTBI 2023 di Kawasan Kota Tua, Taman Fatahillah Jakarta Barat, DKI Jakarta, Rabu malam (25/10/23). FOTO : DISKOMINFO

JAMBI – Kitab Undang-undang Tanjung Tanah Kerinci, Jambi kini resmi mendapat pengakuan menjadi Cagar Budaya tingkat Nasional.

Kitab Undang-Undang Tanjung Tanah di Kerinci, Jambi, diakui sebagai naskah Melayu tertua di dunia. Kitab itu kini diusulkan masuk sebagai warisan budaya tak benda Indonesia pada tahun 2022 lalu.

Penetapan sebagai Cagar Budaya atau Warisan Budaya Nasional tersebut menjadi momen bersejarah bagi Provinsi Jambi, yang kaya akan warisan budaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

SK Penetapan Cagar Budaya Nasional itu sudah diterima Pemerintah Provinsi Jambi melalui  Wakil Gubernur Jambi KH. Abdullah Sani yang diserahkan oleh oleh Dirjen Kebudayaan, Hilmar Farid pada acara puncak kegiatan Anugerah Warisan Budaya Indonesia (WBTBI) 2023 di Kawasan Kota Tua, Taman Fatahillah Jakarta Barat, DKI Jakarta, Rabu malam (25/10/23).

BACA JUGA :  Rekomendasi Gubernur Jambi, Bupati Tanjab Barat Lantik Penjabat Sekda

Turut hadir apda acara penerimaan SK tersebut Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi, Imron Rosyadi.

Abudullah Sani, mengatakan dengan ditetapkannya Kitab Undang-undang Tanjung Tanah Kerinci ini maka menambah cagar budaya peringkat nasional yang ada di Provinsi Jambi.

“Mudah-mudahan dengan penetapan ini menjadi penyemangat kita untuk selalu menggali dan melestarikan budaya baik benda dan tak benda,” ujar Wagub Abdullah Sani.

Kitab Undang-undang Tanjung Tanah Kerinci bukanlah sembarang kitab. Kitab ini berisi peraturan mengenai tindak kejahatan, denda, dan hukuman.

BACA JUGA :  DPRD Gelar Paripurna Penyampaian Bupati Nota Pengantar Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD TA 2024

Hasil uji karbon menunjukkan naskah ini telah berusia 600 tahun. Meskipun telah melintasi banyak generasi, kitab tersebut masih berperan penting dalam kehidupan masyarakat.

Yunus Satrio Atmodjo dari Tim Ahli Cagar Budaya Nasional menyebut Kitab Undang-Undang Tanjung Tanah telah menjadi kebanggaan nasional atas keberadaannya sebagai naskah Melayu tertua di dunia. Naskah itu berisikan aturan berkehidupan di masyarakat serta hubungan Kerinci dan Dharmasraya pada masa akhir Kerajaan Melayu.

“Masyarakat tidak bisa membaca aksara di dalamnya, tetapi secara turun-temurun telah menjalankan isinya dalam kehidupan mereka,” ungkap Yunus Satrio Atmodjo dikutip kompas.id.

Yunus menilai, kondisi naskah masih terbilang baik. Seluruh naskah itu ditulis pada media kulit kayu dan lontar.

BACA JUGA :  Gebrakan Kapolda Jambi yang Baru, Berhasil Ungkap Kasus Korupsi dengan Kerugian Rp21,8 Miliar

Untuk diketahui Kitab Undang-undang Tanjung Tanah Kerinci ini berisi tentang peraturan mengenai tindak kejahatan, denda dan hukuman.

Ada tiga tindak pidana berat yang disebutkan dalam kitab tersebut, di antaranya pelanggaran terhadap agama, yang dianggap paling berat, misalnya mengubah kitab suci Pancawida yang terkena hukuman denda 5.25 tahlil.

Selain itu, tindak pemerkosaan diganjar dengan hukuman mati, dan tindak pembunuhan. Namun, ada pasal menarik yang menyebutkan jika seseorang masuk ke rumah tanpa izin dan dianggap mencurigakan, jika orang tersebut dibunuh, maka pembunuhnya dinyatakan tidak bersalah.(*)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Angah

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketum BM PAM, Keluarkan 12 Nama Rekomendasi Calon Penganti, Ada Nama Kader PAN Jambi Muhammad Hafiz
Pertamina Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Kebakaran Kelurahan 1 Ulu Palembang
Deteksi Dini Potensi Gangguan Kamtibmas, Lapas Kelas IIA Jambi Gelar Razia Blok Hunian Warga Binaan
Petugas dan Warga Binaan Lapas Jambi Jalani Tes Urine Mendadak, Kalapas : Komitmen Nyata Perang Terhadap Narkoba
Terkait Berita Jaringan Narkoba di Lapas Jambi, Begini Penjelasan Lapas
Peringati Hari Lingkungan Hidup, Pertamina Ajak Warga Semarang Kelola Limbah Lewat Program UCollect & RVM
Sartono ; Bank Sampah Jadi Solusi Cerdas Pengelolaan Sampah di Muaro Jambi
Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba Besar, Kapolda Jambi Tegaskan Perang Sampai ke Akar hingga Penyitaan Aset
Berita ini 211 kali dibaca
KONTEN PROMOSI pada widget diatas merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan oleh pihak ketiga, bukan dari redaksi Lintastungkal.com. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten promosi ini.

Berita Terkait

Minggu, 3 Agustus 2025 - 19:12 WIB

Ketum BM PAM, Keluarkan 12 Nama Rekomendasi Calon Penganti, Ada Nama Kader PAN Jambi Muhammad Hafiz

Sabtu, 26 Juli 2025 - 17:44 WIB

Pertamina Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Kebakaran Kelurahan 1 Ulu Palembang

Selasa, 15 Juli 2025 - 17:59 WIB

Deteksi Dini Potensi Gangguan Kamtibmas, Lapas Kelas IIA Jambi Gelar Razia Blok Hunian Warga Binaan

Rabu, 9 Juli 2025 - 18:34 WIB

Petugas dan Warga Binaan Lapas Jambi Jalani Tes Urine Mendadak, Kalapas : Komitmen Nyata Perang Terhadap Narkoba

Sabtu, 28 Juni 2025 - 17:09 WIB

Terkait Berita Jaringan Narkoba di Lapas Jambi, Begini Penjelasan Lapas

Berita Terbaru