Kitab Undang-undang Tanjung Tanah Kerinci Resmi Jadi Warisan Budaya Nasional

- Redaksi

Minggu, 29 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Gubernur Jambi KH. Abdullah Sani Saat Menerima SK Penetapan Cagar Budaya Kitab Undang-undang Tanjung Tanah Kerinci dari Dirjen Kebudayaan, Hilmar Farid pada Acara Puncak WBTBI 2023 di Kawasan Kota Tua, Taman Fatahillah Jakarta Barat, DKI Jakarta, Rabu malam (25/10/23). FOTO : DISKOMINFO

Wakil Gubernur Jambi KH. Abdullah Sani Saat Menerima SK Penetapan Cagar Budaya Kitab Undang-undang Tanjung Tanah Kerinci dari Dirjen Kebudayaan, Hilmar Farid pada Acara Puncak WBTBI 2023 di Kawasan Kota Tua, Taman Fatahillah Jakarta Barat, DKI Jakarta, Rabu malam (25/10/23). FOTO : DISKOMINFO

JAMBI – Kitab Undang-undang Tanjung Tanah Kerinci, Jambi kini resmi mendapat pengakuan menjadi Cagar Budaya tingkat Nasional.

Kitab Undang-Undang Tanjung Tanah di Kerinci, Jambi, diakui sebagai naskah Melayu tertua di dunia. Kitab itu kini diusulkan masuk sebagai warisan budaya tak benda Indonesia pada tahun 2022 lalu.

Penetapan sebagai Cagar Budaya atau Warisan Budaya Nasional tersebut menjadi momen bersejarah bagi Provinsi Jambi, yang kaya akan warisan budaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

SK Penetapan Cagar Budaya Nasional itu sudah diterima Pemerintah Provinsi Jambi melalui  Wakil Gubernur Jambi KH. Abdullah Sani yang diserahkan oleh oleh Dirjen Kebudayaan, Hilmar Farid pada acara puncak kegiatan Anugerah Warisan Budaya Indonesia (WBTBI) 2023 di Kawasan Kota Tua, Taman Fatahillah Jakarta Barat, DKI Jakarta, Rabu malam (25/10/23).

Turut hadir apda acara penerimaan SK tersebut Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi, Imron Rosyadi.

Abudullah Sani, mengatakan dengan ditetapkannya Kitab Undang-undang Tanjung Tanah Kerinci ini maka menambah cagar budaya peringkat nasional yang ada di Provinsi Jambi.

“Mudah-mudahan dengan penetapan ini menjadi penyemangat kita untuk selalu menggali dan melestarikan budaya baik benda dan tak benda,” ujar Wagub Abdullah Sani.

Kitab Undang-undang Tanjung Tanah Kerinci bukanlah sembarang kitab. Kitab ini berisi peraturan mengenai tindak kejahatan, denda, dan hukuman.

Hasil uji karbon menunjukkan naskah ini telah berusia 600 tahun. Meskipun telah melintasi banyak generasi, kitab tersebut masih berperan penting dalam kehidupan masyarakat.

Yunus Satrio Atmodjo dari Tim Ahli Cagar Budaya Nasional menyebut Kitab Undang-Undang Tanjung Tanah telah menjadi kebanggaan nasional atas keberadaannya sebagai naskah Melayu tertua di dunia. Naskah itu berisikan aturan berkehidupan di masyarakat serta hubungan Kerinci dan Dharmasraya pada masa akhir Kerajaan Melayu.

“Masyarakat tidak bisa membaca aksara di dalamnya, tetapi secara turun-temurun telah menjalankan isinya dalam kehidupan mereka,” ungkap Yunus Satrio Atmodjo dikutip kompas.id.

Yunus menilai, kondisi naskah masih terbilang baik. Seluruh naskah itu ditulis pada media kulit kayu dan lontar.

Untuk diketahui Kitab Undang-undang Tanjung Tanah Kerinci ini berisi tentang peraturan mengenai tindak kejahatan, denda dan hukuman.

Ada tiga tindak pidana berat yang disebutkan dalam kitab tersebut, di antaranya pelanggaran terhadap agama, yang dianggap paling berat, misalnya mengubah kitab suci Pancawida yang terkena hukuman denda 5.25 tahlil.

Selain itu, tindak pemerkosaan diganjar dengan hukuman mati, dan tindak pembunuhan. Namun, ada pasal menarik yang menyebutkan jika seseorang masuk ke rumah tanpa izin dan dianggap mencurigakan, jika orang tersebut dibunuh, maka pembunuhnya dinyatakan tidak bersalah.(*)

Komentar pada Artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Penulis : Angah

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lintastungkal

Berita Terkait

PetroChina Berangkatkan Perajin Batik dan Songket Tanjab Barat ke Yogyakarta
Pemkab Tanjabbar Terima 780 PPPK & CPNS Tahun 2024, Ini Formasi dan Jadwal Pendaftarannya
Istighosah Qubro Untuk MK Agar Kuat dan Teguh Memberi Putusan yang Adil
Bupati Anwar Sadat Pimpin Upacara Perdana Usai Lebar dan Cuti Bersama Idul Fitri 1445 H
Kreasi Arakan Sahur Semakin Baik, Bupati Sebut Tambah Ide Kreatif Undang Peserta dari 13 Kecamatan
Pemkab Tanjabbar Sambut Kunjungan Safari Ramadhan SKK Migas Sumbagsel-PetroChina
Daftar Nama Calon Anggota DPRD Tanjab Timur Periode 2024-2029, PAN Terbanyak
Sosok Bripda M Hadirsya Fadli Satuan Brimob yang Berhasil Peroleh 10 Mendali Emas Taekwondo Kapolri CUP
Berita ini 91 kali dibaca
KONTEN PROMOSI pada widget diatas merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan oleh pihak ketiga, bukan dari redaksi Lintastungkal.com. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten promosi ini.

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 18:11 WIB

PetroChina Berangkatkan Perajin Batik dan Songket Tanjab Barat ke Yogyakarta

Senin, 22 April 2024 - 10:39 WIB

Pemkab Tanjabbar Terima 780 PPPK & CPNS Tahun 2024, Ini Formasi dan Jadwal Pendaftarannya

Kamis, 18 April 2024 - 12:00 WIB

Istighosah Qubro Untuk MK Agar Kuat dan Teguh Memberi Putusan yang Adil

Rabu, 17 April 2024 - 18:04 WIB

Bupati Anwar Sadat Pimpin Upacara Perdana Usai Lebar dan Cuti Bersama Idul Fitri 1445 H

Minggu, 24 Maret 2024 - 03:28 WIB

Kreasi Arakan Sahur Semakin Baik, Bupati Sebut Tambah Ide Kreatif Undang Peserta dari 13 Kecamatan

Sabtu, 23 Maret 2024 - 18:19 WIB

Pemkab Tanjabbar Sambut Kunjungan Safari Ramadhan SKK Migas Sumbagsel-PetroChina

Rabu, 13 Maret 2024 - 18:10 WIB

Daftar Nama Calon Anggota DPRD Tanjab Timur Periode 2024-2029, PAN Terbanyak

Senin, 11 Maret 2024 - 00:21 WIB

Sosok Bripda M Hadirsya Fadli Satuan Brimob yang Berhasil Peroleh 10 Mendali Emas Taekwondo Kapolri CUP

Berita Terbaru