Pemkab Tanjabbar Terima 780 PPPK & CPNS Tahun 2024, Ini Formasi dan Jadwal Pendaftarannya

Lintas Tungkal

- Redaksi

Senin, 22 April 2024 - 10:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Gedung BKPSDM Tanjab Barat/Angah

FOTO : Gedung BKPSDM Tanjab Barat/Angah

KUALA TUNGKAL – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjab Barat menerima 780 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2024.

Kuota dijatahkan Pemerintah Pusat terhadap perekrutan PPPK dan CPNS di Tanjab Barat tahun 2024 lebih sedikit, jika dibandingkan tahun 2023 berjumlah 2.196 orang.

Namun, tahun 2023 lalu Pemerintah Pusat hanya memberikan kuota perekrutan P3K tidak ada CPNS.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tahun 2024, jumlah kuota penerimaan P3K dan CPNS mencapai 780 orang. Terdiri dari 230 CPNS dan 550 P3K,” kata Kepala BKPSDM Tanjab Barat, Saldi, SH, Senin (22/4/23).

Ia menyebutkan, formasi diterima untuk PPPK tahun 2024 untuk guru, Nakes dan Teknis. Sementara untuk CPNS tidak ada formasi guru, guru diutamakan di formasi PPPK.

lanjutnya, peluang tes PPPK tahun ini lebih luas kerena foramsi dan kualifiaksi pendidikan serta kebutuhan telah disesuaikan.

Sementara, untuk jadwal pelaksanaan pendaftaran terhadap PPPK dan CPNS di Tanjab Barat, BKPSDM Tanjab Barat masih menunggu petunjuk  dari Pemerintah Pusat.

“Untuk jadwal pendaftaran penerimaan P3K dan CPNS di Tanjab Barat masih menunggu petunjuk resmi dari BKN,” pungkasnya.

Dengan adanya rekrtutmen ini, diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi peningkatan kualitas layanan publik di Pemkab Tanjab Barat, sekaligus memperkuat struktur birokrasi dalam menjalankan tugas-tugasnya dengan lebih efektif dan efisien.**

Penulis : Angah

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aturan “Kunci NIP” 10 Tahun Digugat ke MK, ASN Keluhkan Risiko Perceraian dan Hambatan Karier
Bupati Ajak Sektor Swasta dan Perusahaan Ikut Berkontribusi Nyata Untuk Korban Kebakaran Teluk Nilau
Bupati Tanjab Barat Wajibkan Kepala Dinas Punya Kartu Perpustakaan untuk Dongkrak Literasi
Garansi Mutu Layanan Kesehatan, Bupati Anwar Sadat Minta Dukungan Pusat saat Sambut Menkes di RSUD KH Daud Arif
Tata Kelola BUMN dan BUMD: “Antara Ambisi Pendapatan dan Kewajiban Pelayanan Publik
Kebakran di Teluk Nilau Terbesar Setelah Kebakaran di Sungai Dualap dalam 5 Tahun Terakhir
Momentum May Day 2024: Pemkab Tanjab Barat Komitmen Kawal Hak dan Kesejahteraan Pekerja
Negeri Seribu Badan: Mengapa Pemerintah Gemar Duplikasi Lembaga Saat Rakyat Butuh Aksi Nyata?
Berita ini 3,335 kali dibaca
KONTEN PROMOSI pada widget diatas merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan oleh pihak ketiga, bukan dari redaksi Lintastungkal.com. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten promosi ini.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:33 WIB

Aturan “Kunci NIP” 10 Tahun Digugat ke MK, ASN Keluhkan Risiko Perceraian dan Hambatan Karier

Senin, 18 Mei 2026 - 18:09 WIB

Bupati Ajak Sektor Swasta dan Perusahaan Ikut Berkontribusi Nyata Untuk Korban Kebakaran Teluk Nilau

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:19 WIB

Bupati Tanjab Barat Wajibkan Kepala Dinas Punya Kartu Perpustakaan untuk Dongkrak Literasi

Kamis, 7 Mei 2026 - 01:02 WIB

Garansi Mutu Layanan Kesehatan, Bupati Anwar Sadat Minta Dukungan Pusat saat Sambut Menkes di RSUD KH Daud Arif

Rabu, 6 Mei 2026 - 17:43 WIB

Tata Kelola BUMN dan BUMD: “Antara Ambisi Pendapatan dan Kewajiban Pelayanan Publik

Berita Terbaru