JAKARTA – Mantan Kasubbag Audit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto (CP) diberhentikan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Polri.
Pemberhetian PTDH tertebut setelah Kompol CP menjalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP) pada Kamis (1/9/22) hingga Jumat (2/9/22) dini hari.
Kompol Chuck Putranto ditetapkan menjadi tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan Kompol Chuck Putranto diberikan sanksi etika serta administratif.
Untuk sanksi administrasi, Kompol Chuck Putranto diberhentikan tidak dengan hormat dari keanggotaan Polri.
“Sanksi bersifat etika, yaitu pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela”.
“Sanksi administrasi, yakni pertama, penempatan di tempat khusus selama 24 hari dari tanggal 5-25 Agustus 2022 di ruangan Patsus Biro Provos Polri dan telah dijalani oleh pelanggar. Kedua, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” kata Irjen Dedi Prasetyo di Bareskrim Polri, Jumat (2/9/22).
Setelah putusan itu, Dedi mengatakan, yang bersangkutan menyatakan banding.
“Itu merupakan hak yang bersangkutan, proses tetap berjalan,” ucapnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya