- Tuntutan Masyarakat 9 Desa terhadap fasilitasi pembangunan kebun masyarakat seluas 20 persen berasal dari HGU PT DAS (9.077 Ha x 20% dengan pertimbangan tidak tersedia lahan untuk dibangun kebun;
- Perwakilan PT DAS yang hadir (Bapak Liharman Purba) menyampaikan hanya dapat memfasilitasi pembangunan Kebun Masyarakat 20 % dengan pola bagi hasil diluar HGU PT DAS;
- Tidak tercapai kesepakatan antara perwakilan Masyarakat 9 Desa dengan PT DAS;
- Pemkab Tanjab Barat akan menindaklanjuti penyelesaian ini dengan mengundang Dirjen Perkebunan Kementerian pertanian, Kementerian ATR/BPN di Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan dihadiri utusan masyarakat 9 Desa dan Direktur PT DAS (Tidak dapat diwakili);
- Perwakilan PT DAS yang hadir saat ini (Bapak Liharman Purba) akan menyampaikan bukti undangan diterima oleh Direktur PT DAS;
- Pemkab Tanjab Barat akan terus memproses Penilaian Usaha Perkebunan (PUP) terhadap PT DAS dan meminta PT DAS mengisi dan menyampaikan kusioner kepada Dinas perkebunan dan peternakan Kabupaten Tanjung Jabung Barat;
- Pengukuran ulang terhadap Lahan PT DAS akan dianggarkan oleh Pemkab Tanjung Jabung Barat melalui APBD Perubahan Tahun anggaran 2022.
Masyarakat 9 (Desa) tersebut yakni Desa Penyabungan, Lubuk Terap, Merlung, Badang, Pematang Pauh, Pelabuhan Dagang, Taman Raja, Kampung baru dan Desa Lubuk Bernai. (Bas)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2