Syahlan menyatakan pemohon juga tidak cermat menulis SK No 89/PL.02.3-KPT/15/Prov/IX tahun 2020 tentang penetapan pasangan cagup-cawagub yang menenuhi persyarantan jadi peserta Pilgub Jambi yang diterbitkan KPU 23 September 2020. Bukan 12 Februari 2020 sebagaimana tercantum dalam permohonan CE-Ratu.
Mengenai dalil gugatan CE-Ratu yang mentakan banyak pemilih (13 ribuan) yang tidakmemenuhi syarat, tidak miliki E-KTP atau SUKET diberi kesempatan memilih, Syahlan menilai dalil pemohon tidak mendasar dan menduga duga tanpa bukti kongrit. Menurut dia, seluruh proses pemungutan suara di setiap TPS dihadiri pihak berwenang dan terbuka untuk umum. Seluruh warga masyarakat juga ikut menyaksikan penghitungan suara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
‘’Sehingga jika terdapat tindakan mengindikasi pelanggaran, baik berupa pemilih tidak berhak diberi kesempatan memilih, maupun lainnya tentu pihak pihak yang hadir dapat melaporkan ke pihak berwenang, dalam hal ini Bawaslu,’’ jelasnya.
Kemudian soal data pemilih, menurut Syahlan, termohon tidak mempunya hak memberikan akses mendapatkan atau mengakses data kependudukan. Hal tersebut sudah diatur Berdasarkan Pasal 10 ayat 1 PP Nomor 40 tahun 2019 tentang pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan sebagai mana sudah diubah dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan UUNo 23 2006 tentang administrasi kependudukan.
Dia juga menjelaskan, berdasarkan pasal 42 ayat 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 6/2020 menegaskan alat bukti surat atau tulisan sebagaimana dimaksud perolehannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya