KPU Bantah Segala Dalil Gugatan Senketa Pilkada Jambi di Sidang MK

- Redaksi

Selasa, 2 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Kuasa Hukum KPU Provinsi Jambi Syahlan Samosir dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (01/02/21)/Ist

FOTO : Kuasa Hukum KPU Provinsi Jambi Syahlan Samosir dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (01/02/21)/Ist

Syahlan menyatakan pemohon juga tidak cermat menulis SK No 89/PL.02.3-KPT/15/Prov/IX tahun 2020 tentang penetapan pasangan cagup-cawagub yang menenuhi persyarantan jadi peserta Pilgub Jambi yang diterbitkan KPU 23 September 2020. Bukan 12 Februari 2020 sebagaimana tercantum dalam permohonan CE-Ratu.

Mengenai dalil gugatan CE-Ratu yang mentakan banyak pemilih (13 ribuan) yang tidakmemenuhi syarat, tidak miliki E-KTP atau SUKET diberi kesempatan memilih, Syahlan menilai dalil pemohon tidak mendasar dan menduga duga tanpa bukti kongrit. Menurut dia, seluruh proses pemungutan suara di setiap TPS dihadiri pihak berwenang dan terbuka untuk umum. Seluruh warga masyarakat juga ikut menyaksikan penghitungan suara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‘’Sehingga jika terdapat tindakan mengindikasi pelanggaran, baik berupa pemilih tidak berhak diberi kesempatan memilih, maupun lainnya tentu pihak pihak yang hadir dapat melaporkan ke pihak berwenang, dalam hal ini Bawaslu,’’ jelasnya.

Kemudian soal data pemilih, menurut Syahlan, termohon tidak mempunya hak memberikan akses mendapatkan atau mengakses data kependudukan. Hal tersebut sudah diatur Berdasarkan Pasal 10 ayat 1 PP Nomor 40 tahun 2019 tentang pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan sebagai mana sudah diubah dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan UUNo 23 2006 tentang administrasi kependudukan.

Dia juga menjelaskan, berdasarkan pasal 42 ayat 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 6/2020 menegaskan alat bukti surat atau tulisan sebagaimana dimaksud perolehannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Tanjabbar Turunkan 169 Personel Amankan Rapat Pleno KPU
Sinergi amankan Pilkada, Danrem 042/Gapu pantau langsung PSU Pilkada Kota Sungai Penuh
Calon Kepala Daerah Peraih Suara Terbanyak Pilkada 2024 di Jambi Berdasarkan Hitung Cepat
Bupati Anwar Sadat Tinjau Pelaksanaan Pilkada di TPS
Kapolres Tanjab Barat pantau Rekapitulasi Suara Pilkada 2024 di tingkat PPK
Quick Count LSI : Al Haris-Sani Unggul 60,92 Persen dari Romi-Sudirman
Keributan di TPS 02 Taman Raja, Begini Klarifikasi Pihak-pihak di Lokasi Kejadian
Quick Count Internal : UAS-Katamso Unggul Sementara dari Cici-Muklis dan Hairan Amin
Berita ini 190 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Januari 2025 - 18:02 WIB

Polres Tanjabbar Turunkan 169 Personel Amankan Rapat Pleno KPU

Senin, 2 Desember 2024 - 18:37 WIB

Sinergi amankan Pilkada, Danrem 042/Gapu pantau langsung PSU Pilkada Kota Sungai Penuh

Sabtu, 30 November 2024 - 00:34 WIB

Calon Kepala Daerah Peraih Suara Terbanyak Pilkada 2024 di Jambi Berdasarkan Hitung Cepat

Jumat, 29 November 2024 - 23:11 WIB

Bupati Anwar Sadat Tinjau Pelaksanaan Pilkada di TPS

Jumat, 29 November 2024 - 22:28 WIB

Kapolres Tanjab Barat pantau Rekapitulasi Suara Pilkada 2024 di tingkat PPK

Berita Terbaru