‘’Dengan demikian yang menjadi fakta, pemohon bukan termasuk pengguna yang diberi akses kependudukan sebagaimana diatur dalam perundang undangan di atas. Sehingga bukti yang diajukan pemohon patut beralasan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Dan untuk itu seharusnya dalil permohonan pemohon dinyatan untuk ditolak,’’ katanya.
KPU juga melampirkan semua data pemilih yang sipersoalkan pihak CE-Ratu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Semua kita bantah by name dan by adress,” ujarnya.
Semua nama-nama yang dicantumkan dalam gugatan yang dinyatakan sebagai pemilih tidak sah, ternyata tidak bisa dibuktikan. Berdasarkan daftar hadir saat di TPS, nama-nama tersebut kebanyakan tidak datang dan jika ada yang datang mereka sah sebagai pemilih dan memiliki e-KTP.
Dengan demikian, lanjut dia, adanya pelanggaran yang diklaim pemohon terjadi di 5 kabupaten, 15 kecamatan, 41 kelurahan/desa, 88 TPS tidak terbukti. ‘’Sehingga apa yang didalilkan pemohon tidak berdampak pada perolehan suara pilgub Jambi. Sehingga patut pula MK menolak permohonan pemohon,’’ tegasnya.
Syahlan juga menyatakan Laporan pemohon ke Bawaslu Provinsi Jambi tidak pernah ditindaklanjuti bawaslu. Yang dibuktikan bawaslu tidak mengeluarkan rekomendasi atau yang harus dijalankan termohon.
Berdasarkan jawaban yang dia sampaikan, dalam petitum pihak KPU menyampaikan Permohon ke hakim mahkamah konstitusi mengabulkan esepsi termohon, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon seluruhnya, menyatakan benar dan tetap berlaku putusan KPU Provinsi Jambi tentang penetapan perolehan suara Hasil Pilgub Jambi 2020, tangga 19 Desember 2020.
‘’Atau apabila MK berpendapat lain mohon keputusan yang seadil adilnya,’’ pungkasnya.
Kemudian, pihak terkait Haris-Sani melalui kuasa hukumnya, Sarbaini menyampaikan data 13 ribuan masyarakat tidak memiliki e-KTP dan Suket bisa memilih tidaklah benar. Menurut dia, dalil tersebut tidak berdasarkan hukum.
“Faktanya data yang disampaikan pemohon tersebut tidak valid. Karena, setelah dikroscek ke lapangan, orang-orang itu terdaftar dalam DPT. Mereka ada yang memilih dan tidak memilih. Mereka ada yang terdaftar di DPT dan ada yang pakai Suket,” jelasnya.
Menuru Sarbaini, pihaknya bisa membuktikan 81 masyarakat yang datanya disampaikan pihak pemohon itu menyatakan tidak pernah membuat pernyataan apapun, kecuali 03. “Artinya dari sampel yang kami gunakan itu terbukti terbalik,” ujarnya. Selaku pihak terkait, mereka meminta MK menolak permohonan pemohon dan mengesahkan hasil Pilgub yang dikeluarkan KPU, sah dan mengikat.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya