KPU Bantah Segala Dalil Gugatan Senketa Pilkada Jambi di Sidang MK

- Redaksi

Selasa, 2 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Kuasa Hukum KPU Provinsi Jambi Syahlan Samosir dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (01/02/21)/Ist

FOTO : Kuasa Hukum KPU Provinsi Jambi Syahlan Samosir dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (01/02/21)/Ist

‘’Dengan demikian yang menjadi fakta, pemohon bukan termasuk pengguna yang diberi akses kependudukan sebagaimana diatur dalam perundang undangan di atas. Sehingga bukti yang diajukan pemohon patut beralasan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Dan untuk itu seharusnya dalil permohonan pemohon dinyatan untuk ditolak,’’ katanya.

KPU juga melampirkan semua data pemilih yang sipersoalkan pihak CE-Ratu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Semua kita bantah by name dan by adress,” ujarnya.

Semua nama-nama yang dicantumkan dalam gugatan yang dinyatakan sebagai pemilih tidak sah, ternyata tidak bisa dibuktikan. Berdasarkan daftar hadir saat di TPS, nama-nama tersebut kebanyakan tidak datang dan jika ada yang datang mereka sah sebagai pemilih dan memiliki e-KTP.

Dengan demikian, lanjut dia, adanya pelanggaran yang diklaim pemohon terjadi di 5 kabupaten, 15 kecamatan, 41 kelurahan/desa, 88 TPS tidak terbukti. ‘’Sehingga apa yang didalilkan pemohon  tidak berdampak pada perolehan suara pilgub Jambi. Sehingga patut pula MK menolak permohonan pemohon,’’ tegasnya.

Syahlan juga menyatakan Laporan pemohon ke Bawaslu Provinsi Jambi tidak pernah ditindaklanjuti bawaslu. Yang dibuktikan bawaslu tidak mengeluarkan rekomendasi atau yang harus dijalankan termohon.

Berdasarkan jawaban yang dia sampaikan, dalam petitum pihak KPU menyampaikan Permohon ke hakim mahkamah konstitusi mengabulkan esepsi termohon, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon seluruhnya, menyatakan benar dan tetap berlaku putusan KPU Provinsi Jambi tentang penetapan perolehan suara Hasil Pilgub Jambi 2020, tangga 19 Desember 2020.

‘’Atau apabila MK berpendapat lain mohon keputusan yang seadil adilnya,’’ pungkasnya.

Kemudian, pihak terkait Haris-Sani melalui kuasa hukumnya, Sarbaini menyampaikan data 13 ribuan masyarakat tidak memiliki e-KTP dan Suket bisa memilih tidaklah benar. Menurut dia, dalil tersebut tidak berdasarkan hukum.

“Faktanya data yang disampaikan pemohon tersebut tidak valid. Karena, setelah dikroscek ke lapangan, orang-orang itu terdaftar dalam DPT. Mereka ada yang memilih dan tidak memilih. Mereka ada yang terdaftar di DPT dan ada yang pakai Suket,” jelasnya.

Menuru Sarbaini, pihaknya bisa membuktikan 81 masyarakat yang datanya disampaikan pihak pemohon itu menyatakan tidak pernah membuat pernyataan apapun, kecuali 03. “Artinya dari sampel yang kami gunakan itu terbukti terbalik,” ujarnya. Selaku pihak terkait, mereka meminta MK menolak permohonan pemohon dan mengesahkan hasil Pilgub yang dikeluarkan KPU, sah dan mengikat.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Tanjabbar Turunkan 169 Personel Amankan Rapat Pleno KPU
Sinergi amankan Pilkada, Danrem 042/Gapu pantau langsung PSU Pilkada Kota Sungai Penuh
Calon Kepala Daerah Peraih Suara Terbanyak Pilkada 2024 di Jambi Berdasarkan Hitung Cepat
Bupati Anwar Sadat Tinjau Pelaksanaan Pilkada di TPS
Kapolres Tanjab Barat pantau Rekapitulasi Suara Pilkada 2024 di tingkat PPK
Quick Count LSI : Al Haris-Sani Unggul 60,92 Persen dari Romi-Sudirman
Keributan di TPS 02 Taman Raja, Begini Klarifikasi Pihak-pihak di Lokasi Kejadian
Quick Count Internal : UAS-Katamso Unggul Sementara dari Cici-Muklis dan Hairan Amin
Berita ini 190 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Januari 2025 - 18:02 WIB

Polres Tanjabbar Turunkan 169 Personel Amankan Rapat Pleno KPU

Senin, 2 Desember 2024 - 18:37 WIB

Sinergi amankan Pilkada, Danrem 042/Gapu pantau langsung PSU Pilkada Kota Sungai Penuh

Sabtu, 30 November 2024 - 00:34 WIB

Calon Kepala Daerah Peraih Suara Terbanyak Pilkada 2024 di Jambi Berdasarkan Hitung Cepat

Jumat, 29 November 2024 - 23:11 WIB

Bupati Anwar Sadat Tinjau Pelaksanaan Pilkada di TPS

Jumat, 29 November 2024 - 22:28 WIB

Kapolres Tanjab Barat pantau Rekapitulasi Suara Pilkada 2024 di tingkat PPK

Berita Terbaru