Sementara itu, Bawaslu Provinsi Jambi menyampaikan semua tugas pengawasan yang sudah mereka lakukan selama tahapan Pilgub Jambi 2020. Diantaranya hasil pengawasan pada tahap rekapitulasi perolehan suara tingkat Provinsi Jambi tangal 18-19 Desember 2020. Pada tahap itu terdapat keberatan yang diajukan ketiga pasangan calon Gubernur dan wakkil gubernur.
Pertama, pasangan CE-Ratu mengajukan keberatan terkait temuan pleno di tingkat PPK dan KPU Kota dilakukan penyelesikan sesuai aturan berlaku. Karena ada indikasi pelanggan, pemilih tidak memenuhi syarat ikut memilih. Dugaan pelanggaran itu telah dilaporkan ke Bawaslu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian, keberatan kedua diajukan pasangan Fachrori Umar-Syahril Nursal. Saksi pasangan 02 ini menyatakan berita acara rekapitulasi perolehan suara (tingkat provinsi) belum bisa ditandatangani karena ada permasalahan yang masih dibahas di Bawaslu Provinsi Jambi.
Berikutnya, keberatan ketiga disampaikan pasangan Haris-Sani. Pihak nomor urut 03 ini melaporkan dugaan terjadi penambahan suara yang signifikan di Kecamatan Kotobaru, Kota Sungai Penuh untuk paslon nomor 1 (CE-Ratu) dalam hasil pleno tingkat kecamatan.(Edt)
Sumber : jambione.com