KPU Ingatkan Bacalon dari ASN Maupun Anggota DPRD Siapkan Aministrasi Pengunduran Diri

- Redaksi

Kamis, 10 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : M. Taufiq, S.Tr, Komisioner KPU Divisi Tekhnis dan Penyelenggaraan

FOTO : M. Taufiq, S.Tr, Komisioner KPU Divisi Tekhnis dan Penyelenggaraan

KUALA TUNGKAL – KPU Kabupaten Tanjung Jabung Barat mengingatkan, Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Tanjab Barat dari Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Anggota DPRD segera mempersiapkan Administrasi mundur dari jabatannya.

Pengunduran diri itu dilakukan pada saat yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai calon kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yakni pada 23 September 2020 mendatang.

Hal ini disampaikan Komisioner KPU Kabupaten Tanjab Barat Divisi Teknis Peyelenggaraan M. Taufik, S.Tr dikonfirmasi via telpon, Kamis (10/09/20).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita mengingatkan kembali, Administrasi pengunduran diri secara tertulis paling lambat 5 hari setelah ditetapkaknn sebagai calon, kandidat harus menyampaikan surat pengunduran diri yang diterima dari instansinya ke KPU,” ungkap Taufiq.

Itu kata Taufiq sesuai PKPU RI Nomor 1 tahun 2019 anggota TNI, Polri, PNS/ASN yang maju menjadi calon bupati maupun wakil bupati pada pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) wajib mengundurkan diri.

Kemudian 30 Hari menjelang pencoblosan bagi ASN ataupun anggota DPRD wajib menyerahkan SK pemberhentian dari instansi terkait, jika belum maka KPUD akan mendatangi instansi terkait untuk menanyakan proses pengunduran diri calon yang di maksud.

”Apabila yang bersangkutan (Calon), tapi tidak menyerahkan surat pengunduran diri dan bukti lainnya maka paslon tersebut akan di diskualifikasi, maka kita terus ingatkan,” tambahnya.

Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia. 270 wilayah ini meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September 202.

Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020. eputusan mengenai penundaan ini tertuang dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Senin (04/05/20).

Komentar pada Artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Berita Terkait

Diisukan Maju di Pilkada 2024, Begini Jawaban Mulyani Siregar
KPU Tetapkan Haris-Sani Raih Suara Terbanyak PSU Pilgub Jambi
Kasiter Korem 042/Gapu Menghadiri Rapat Pleno Penghitungan PSU Pilgub Jambi
Berjalan Aman dan Patuh Prokes, Pj Gubernur Apresiasi PSU Pilgub Jambi
Unggul di PSU, Al Haris:  Ini Adalah Hasil Raihan Suara Rakyat Jambi
PSU di Kabupaten Kerinci, Al Haris-Sani Unggul Telak
PSU, Haris-Sani Unggul di TPS 04 Desa Senaung Kecamatan Jambi Luar
Hari Ini KPU Jambi Gelar PSU di 88 TPS
Berita ini 130 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Februari 2023 - 01:18 WIB

Diisukan Maju di Pilkada 2024, Begini Jawaban Mulyani Siregar

Kamis, 3 Juni 2021 - 19:11 WIB

KPU Tetapkan Haris-Sani Raih Suara Terbanyak PSU Pilgub Jambi

Kamis, 3 Juni 2021 - 18:51 WIB

Kasiter Korem 042/Gapu Menghadiri Rapat Pleno Penghitungan PSU Pilgub Jambi

Jumat, 28 Mei 2021 - 08:25 WIB

Berjalan Aman dan Patuh Prokes, Pj Gubernur Apresiasi PSU Pilgub Jambi

Kamis, 27 Mei 2021 - 18:55 WIB

Unggul di PSU, Al Haris:  Ini Adalah Hasil Raihan Suara Rakyat Jambi

Kamis, 27 Mei 2021 - 17:37 WIB

PSU di Kabupaten Kerinci, Al Haris-Sani Unggul Telak

Kamis, 27 Mei 2021 - 15:39 WIB

PSU, Haris-Sani Unggul di TPS 04 Desa Senaung Kecamatan Jambi Luar

Kamis, 27 Mei 2021 - 09:12 WIB

Hari Ini KPU Jambi Gelar PSU di 88 TPS

Berita Terbaru