JAMBI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi mencatat 152 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang tidak memenuhi syarat (TMS).
Data tersebut berdasarkan dari verifikasi administrasi perbaikan berkas syarat bakal calon dan kegandaan pencalonan legislatif Jambi.
“Sebanyak 152 orang Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) untuk tingkat DPRD Provinsi Jambi dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” ungkap Yatno Anggota Divisi Tekni Penyelengara KPU Provinsi Jambi, Rabu (16/8/23).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Disebutkan, awalnya dari 903 Bacaleg dinyatakan TMS pada saat Verifikasi Administrasi, sebanyak 292 orang Bacaleg mengajukan perbaikan administrasi pada masa pencermatan DCS dan 17 orang lainnya tidak mengajukan.
Maka setelah berkurang sebanyak 17 orang tersebut, dari sisa Bacaleg sebanyak 886 orang 734 dinyatakan Memenuhi Syarat (MS), dan 152 orang lainnya dinyatakan TMS.
Dia melanjutkan dengan menjelaskan bahwa Bacaleg yang berstatus TMS tersebut berasal dari Partai-partai non parlemen dan tidak melakukan perbaikan dokumen Bacaleg mereka.
“Jadi 152 orang Bacaleg yang dinyatakan gugur tidak dapat dapat diajukan kembali dan tidak ikut serta dalam Pemilu 2024,” jelasnya.
Kondisi ini akan berdampak pada jumlah Calon Anggota Legislatif (Caleg) dalam partai yang Bacaleg-nya dinyatakan TMS. Jumlahnya dipastikan akan berkurang dari full kuota 55 orang.
“Sebab sudah dinyatakan gugur atau Tidak Memenuhi Syarat,” tandasnya.
Penulis : Angah
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Lintstungkal