MUARO JAMBI – Tim Unit Reskrim Polsek Sungai Gelam, Poles Muaro Jambi mengamankan tiga orang diduga pelaku tindak pidana perjudian jenis dadu goncang.
Ketiganya diamankan tengah main judi dadu goncang pada Selasa (23/8/22) sekira pukul 22.30 WIB.
Kapolsek Sungai Gelam IPDA Yohanes Candra melalui Kanit Reskrim IPDA Irmansyah membenarkan penangkapan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita berhasil mengamankan tiga orang pelaku beserta barang bukti yang digunakan untuk berjudi dan kini ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Sungai Gelam,” ungkapnya, Kamis (25/8/22).
Ketiga Pelaku yakni IY (66) warga Kelurahan Eka Jaya Kecamatan Pal merah kota Jambi, S (53) warga Desa Ladang Panjang Kecamatan Sungai Gelam dan AP (57) Warga Kelurahan Payo Selincsh Kecamatan Pal merah Kota Jambi.
Dari ketiga pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 1.209.000, Lapak dadu 3 buah, Alat goncangan dadu 3 buah, Dadu 9 buah dan Lilin/alat penerangan 6 buah.
Irmansyah mengatakan kronologis penangkapan pelaku berdasarkan informasi masyarakat.
Selanjautnya Tim Unit Reskrim Polsek Sungai Gelam melakukam penyelidikan bahwa benar di RT 26 Desa Talang Belido, Kecamatan Sungai Gelam terdapat perjudian jenis dadu goncang.
Di lokasi tim mendapati 3 lapak perjudian jenis dadu goncang.
“Tim langsung mengamankan para pelaku beserta barang bukti alat judi dadu goncang,” tansasnya.(Noval)