“WBP yang mendapatkan remisi ini yang tersangkut Kasus Narkotika 6 Orang, Kehutanan 1 orang, Pencurian 2 orang
dan Perlindungan Anak 7 orang,” bebernya.
“Untuk besaran remisi yang diperoleh dan baru kita usulkan, remisi 15 Hari sebanyak 2 Orang, 1 Bulan sebanyak 13 Orang dan diusulkan 2 Bulan sebanyak 1 Orang,” imbuhnya.
Ali mengungkapkan, untuk penyerahan SK direncanakan saat perayaan Natal yang biasanya saat perayaan tersebut SK remisi turun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Semoga warga binaan yang memperoleh remisi ini nantinya dapat mempergunakan remisi ini dengan baik. Kami apresiasi Warga binaan yang beragama Nasrani yang memenuhi syarat, berkelakuan baik dalam mengikuti pembinaan di Lapas,” ucapnya.
Kasi Binadik dan Giatja Ali Sodikin juga berharap, mudah – mudahan setelah nantinya menyelesaikan masa pokok pidana di Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal, Warga binaan ini berkelakuan baik saat kembali ke Lingkungan Masyarakat.(Bas)
Halaman : 1 2