BRAM ITAM – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kuala Tungkal dalam perayaan Natal Tahun 2022, mengusulkan sebanyak 16 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Nasrani mendapatkan remisi.
Besaran remisi yang diusulkan pun bervariasi mulai dari 15 Hari hingga 2 (Dua) Bulan, dari masa pokok pidana yang dijalani WBP Kasus Narkotika, Kehutanan, Pencurian dan Perlindungan Anak di Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal.
Kalapas Kelas IIB Kuala Tungkal I Gusti Lanang ACP melalui Kasi Binadik dan Giatja Ali Sodikin, SH merincikan, untuk WBP yang diusulkan mendapat remisi Natal Tahun 2022 ini sebanyak 16 Warga Binaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Untuk 16 WBP yang mendapatkan remisi ini baru sebatas usulan. Dan besarnya sendiri mulai dari 15 Hari hingga 2 (Dua) Bulan,” kata Ali Sodikin, Jum’at (9/12/22).
Sementara untuk kasus pidana yang dijalani para WBP yang diusulkan mendapat remisi ini, ada yang Kasus Narkotika, Kehutanan, Pencurian dan Perlindungan Anak.
Lanjut Halaman Berikutnya……….
Halaman : 1 2 Selanjutnya