JAKARTA – Presiden Joko Widodo atau Jokowi melantik Letjen TNI H. Agus Subiyanto, S.E., M.Si menjadi Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) di Istana Negara Jakarta, Rabu (25/10/23).
Agus menggantikan Jenderal Dudung Abdurachman yang memasuki masa pensiun pada November 2023.
Pelantikan Agus Subiyanto berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 89 TNI tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Staf Angkatan Darat. Dengan jabatn ini Agus Subiyanto akan menyandang pangkat Jenderal Bintang 4.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Usai pelantikan, Agus menyampaikan berterima kasih dan mengucap syukur atas amanah yang diberikan sebagai KSAD. Dia akan melanjutkan program-program TNI AD yang telah berjalan.
“Mungkin yang saya lakukan nanti akan melanjutkan program-program yang sudah dilakukan oleh pejabat lama, terutama untuk membantu kesulitan masyarakat, ini juga kita akan berkolaborasi dengan kementerian, dengan Mentan, dengan seluruh kementerian untuk membantu program-program pemerintah yang sudah dicanangkan,” kata Agus kepada wartwan usai pelantikan di Kompleks Istana Negara, Jakarta.
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Agus Subiyanto mengaku ditugaskan Presiden Joko Widodo menjaga situasi keamanan agar tetap kondusif menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
“Bapak Presiden menyampaikan untuk membuat kondusif di semua wilayah,” kata Agus.
Mengutuip Wikipedai, Jenderal TNI H. Agus Subiyanto, S.E., M.Si. (lahir 5 Agustus 1967) adalah seorang perwira tinggi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat yang menjabat sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Darat sejak tanggal 25 Oktober 2023, menggantikan Jenderal TNI Dudung Abdurachman. Sejak pelantikan ia merangkap jabatan sebagai Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Darat.
Lulusan Akademi Militer tahun 1991 ini berasal dari kecabangan infanteri (Komando Pasukan Khusus).
Sekedar inforamsi, sebelumnya sempat menjadi insu santer bahwa Letjen Maruli Simanjutak yang akan ditunjuk oleh Presiden Jokowi menjadi KASAD mengantikan Jenderal TNI Dudung Abdurachman memasuki masa pensiun sebagai prajurit aktif TNI AD.(*)
Penulis : Redaksi
Sumber Berita : Lintastungkal