Mendagri : Nama Tak Boleh Lagi Hanya 1 Kata dan Maksimal 60 Huruf

- Editor

Senin, 23 Mei 2022 - 06:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi E-KTP

Ilustrasi E-KTP

JAKARTA – Banyak nama di Indonesia yang terdiri dari 1 kata, terutama warga zaman dulu, meski meski tak menutup kemungkinan ada juga warga kelahiran yang lebih muda yang namanya 1 kata. Namun kini nama 1 kata tidak diperbolehkan lagi di Indonesia.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan menegaskan perihal itu.

Aturan yang terdiri dari 9 pasal ini ditetapkan pada 11 April 2022 dan telah diundangkan pada 21 April 2022 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Benny Riyanto.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yang dimaksud dengan dokumen kependudukan dalam aturan itu mulai dari kartu keluarga, kartu identitas anak, e-KTP, hingga akta pencatatan sipil.

BACA JUGA :  Pasutri di Merangin Temukan Bayi di Teras Rumahnya, Isi Surat Sang Ibu Menyentuh

Pencatatan nama itu dilakukan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota, atau Perwakilan Republik Indonesia.

Ada syarat tertentu dalam pencatatan nama termasuk larangan menyingkat nama. Apa saja syaratnya?

Pasal 4 ayat (2)

(2) Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memenuhi persyaratan:
a. mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir;
b. jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi; dan
c. jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.

Pasal 5

(1) Tata cara Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan meliputi:
a. menggunakan huruf Latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia;
b. nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada Dokumen
Kependudukan; dan
c. gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.

BACA JUGA :  Bupati Tanjabbar Buka Secara Resmi Festival Pelayanan Publik Tahun 2023

(2) Nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan satu kesatuan dengan nama.

(3) Tata cara Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan dilarang:
a. disingkat, kecuali tidak diartikan lain;
b. menggunakan angka dan tanda baca; dan
c. mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil

Artikel Ini Telah Tayang di detik.com dengan Judul “Aturan Baru Permendagri : Nama Tak Boleh Cuma 1 Kata, Maksimal 60 Huruf”.

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Berita Terkait

Hendry Ch Bangun Ketua PWI Pusat Periode 2023-2028
Yasonna Promosi dan Mutasi 120 Pimti Pratama di Kemenkumham
5 Jenderal Purnawirawan TNI Kunjungi Cak Imin, Ini Tujuannya
AHY Akan Sampaikan Dukungan Bakal Calon Presiden di Rapimnas PD 2023
Tolak Opsi Perpanjangan Masa Jabatan Panglima TNI, TB Hasanuddin ; Jangan Biasakan Langgar Undang-undang
BKN Resmi Umumkan Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK Dimulai 20 September
Walhi Riau Kritik Pedas Menteri ATR Sebut Warga Rempang Tak Punya Sertifikat
Ups Jangan Tersinggung, Soal Honorer Mendagri Sebut Banyak Tumbuh dari Timses dan Keluarga Pejabat di Daerah!
Berita ini 314 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Mei 2023 - 18:29 WIB

Penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia Belum Mengalami Kemajuan yang Berarti

Sabtu, 3 Desember 2022 - 10:47 WIB

Batu Bara, Cinta Segi Enam yang Tak Harmonis

Minggu, 5 Juni 2022 - 17:37 WIB

Ardiansyah ; Antara Batu Bara dan Hak Asasi Manusia

Sabtu, 4 Juni 2022 - 20:53 WIB

Faisal Siregar : Lingkungan Baik dan Sehat Salah Satu Hak Asasi Manusia Terkait Kebijakan Pemprov Jambi Tentang Transportasi Batu Bara dan Jalan Raya

Sabtu, 4 Juni 2022 - 12:27 WIB

TNI Bersama Rakyat, Dorong Pembangunan Lewat TMMD

Selasa, 24 November 2020 - 16:01 WIB

Panggung Debat Calon Bupati Tanjab Barat

Rabu, 26 Agustus 2020 - 23:04 WIB

3 Pasang Calon di Pilkada Jambi, Parpol Sudah Terbagi Habis?

Minggu, 5 Juli 2020 - 11:42 WIB

Isu Borong Partai dan Kemunculan Empat Pasang Calon akan Membuat Pilkada Tanjabbar Semakin Berwarna

Berita Terbaru

Ketua FPTI Lama Khirul Anwar Menyerahkan bendera Pengkab FPTI kepada Ahmad Ketua Baru hasil muscab FPTI Tanjab Barat, Kamis (27/9/23). FOTO : Angah/LT

Tanjab Barat

Ahmad Terpilih Ketua FPTI Tanjab Barat Periode 2023-2027

Kamis, 28 Sep 2023 - 18:04 WIB