KUALA TUNGKAL – Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik mengatakan, pihaknya menugaskan Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai Plh Bupati dan Wali Kota yang Bupati/Wali Kota yang masa jabatannya berakhir Februari 2021.
Plh ini akan bertugas sampai dilantiknya penjabat Bupati/Wali Kota atau dilantiknya Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota terpilih.
Demikian itu disampaikan dalam Surat Nomor 120/738/OTDA tanggal 3 Februari 2021 tentang Penugasan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Daerah yang ditandatangani oleh Akmal Malik yang ditujukan kepada Gubernur atau daerah yang masih melaksanakan Pilkada.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam surat itu disebutkan sesuai ketentuan Pasal 131 ayat (4) PP Nomor 4 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, menegaskan bahwa dalam hal terjadi kekosongan jabatan kepala darah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Sekretaris Darah melaksanakan tugas sehari-hari sebagai kepala daerah sampai dengan Presiden mengangkat Penjabat Kepala Darah.
Disebutkan juga hal itu untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan di daerah yang Bupati/Wali Kota yang masa jabatannya berakhir Februari 2021 dan tidak ada sengketa PHP di Mahkamah Konstitusi (MK).(*)