Mendagri Tunjuk Sekda Jadi Plh Kepala Daerah

- Redaksi

Minggu, 7 Februari 2021 - 00:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Akmal Malik, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

FOTO : Akmal Malik, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

KUALA TUNGKAL – Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik mengatakan, pihaknya menugaskan Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai Plh Bupati dan Wali Kota yang Bupati/Wali Kota yang masa jabatannya berakhir Februari 2021.

Plh ini akan bertugas sampai dilantiknya penjabat Bupati/Wali Kota atau dilantiknya Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota terpilih.

BACA JUGA :  Jadwal Tes SKD CPNS Tanjab Barat Dikabarkan Diundur

Demikian itu disampaikan dalam Surat Nomor 120/738/OTDA tanggal 3 Februari 2021 tentang Penugasan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Daerah yang ditandatangani oleh Akmal Malik yang ditujukan kepada Gubernur atau daerah yang masih melaksanakan Pilkada.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam surat itu disebutkan sesuai ketentuan Pasal 131 ayat (4) PP Nomor 4 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, menegaskan bahwa dalam hal terjadi kekosongan jabatan kepala darah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Sekretaris Darah melaksanakan tugas sehari-hari sebagai kepala daerah sampai dengan Presiden mengangkat Penjabat Kepala Darah.

BACA JUGA :  Himpunan Keluarga Melayu Tanjabbar Menolak Relokasi Masyarakat di Rempang Galang

Disebutkan juga hal itu untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan di daerah yang Bupati/Wali Kota yang masa jabatannya berakhir Februari 2021 dan tidak ada sengketa PHP di Mahkamah Konstitusi (MK).(*)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo Lantik 11 Menteri, Wamen, dan Pimpinan Badan 
Aturan Baru KPU Rahasiakan 16 Dokumen Pribadi Capres Cawapres ke Publik
Reshuffle Kabinet, Prabowo Ganti Sri Mulyani dan Budi Arie
Komjen Pol Dedi Prasetyo Resmi Jabat Wakapolri
DPP PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya dari Anggota DPR
Pertamina Patra Niaga Bersama Komisi XII DPR RI Tinjau Regional Sulawesi, Pastikan BBM Aman
Pernyataan Lengkap Presiden Prabowo, Sedih dan Kecewa Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob Saat Aksi Demontrasi
KPK Tetapkan 11 Tersangka dalam Kasus OTT Wamenaker, Termasuk Noel
Berita ini 559 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 September 2025 - 00:49 WIB

Prabowo Lantik 11 Menteri, Wamen, dan Pimpinan Badan 

Senin, 15 September 2025 - 19:05 WIB

Aturan Baru KPU Rahasiakan 16 Dokumen Pribadi Capres Cawapres ke Publik

Senin, 8 September 2025 - 20:01 WIB

Reshuffle Kabinet, Prabowo Ganti Sri Mulyani dan Budi Arie

Minggu, 7 September 2025 - 00:31 WIB

Komjen Pol Dedi Prasetyo Resmi Jabat Wakapolri

Minggu, 31 Agustus 2025 - 18:10 WIB

DPP PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya dari Anggota DPR

Berita Terbaru