Mengenal Lebih Dekat Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas I Jambi

- Redaksi

Kamis, 10 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mengenal Lebih Dekat Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas I Jambi. FOTO : HMS

Mengenal Lebih Dekat Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas I Jambi. FOTO : HMS

JAMBI – Ketika berbicara tentang penegak hukum di Indonesia, maka mayoritas masyarakat secara serentak akan menyebutkan Polisi, Jaksa dan Hakim.

Masyarakat secara umum hanya mengetahui bahwa yang bisa menegakkan hukum di Indonesia adalah Polisi, Jaksa dan Hakim. Profesi yang sangat populer dan bahkan sering menjadi cita-cita anak bangsa Indonesia, tapi tidak jauh dari profesi tersebut ada satu profesi yang mungkin tidak banyak masyarakat yang tahu atau bahkan tidak pernah tahu sama sekali.

Profesi tersebut adalah Pembimbing Kemasyarakatan atau yang disebut PK dan tempat tugasnya berada di Kantor Balai Pemasyarakatan (Bapas).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

PK merupakan salah satu profesi di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. Di Provinsi Jambi terdapat salah satu Kantor Balai Pemasyarakatan yakni Balai Pemasyarakatan Kelas I Jambi yang beralamat di Jalan Jenderal Basuki Rahmat Kelurahan Paal V Kecamatan Kota Baru Jambi.

Di dalam Pasal 1 Ayat (23), UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasayarakatan dijelaskan bahwa Pembimbing Kemasyarakatan adalah Petugas Pemasyarakatan yang melaksanakan Litmas, pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap Klien, baik di dalam maupun di luar proses peradilan pidana. Selain itu secara lebih spesifik di Pasal 1 Angka 13, UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dijelaskan bahwa Pembimbing Kemasyarakatan adalah Pejabat Fungsional Penegak Hukum yang melaksanakan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan terhadap Anak di dalam dan di luar proses peradilan pidana.

Dari kedua undang-undang tersebut sangat jelas disebutkan bahwa PK merupakan penegak hukum dengan berbagai tugas yang menjadi tanggung jawabnya.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Viryzha

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelang Idul Fitri Dishub Tanjabbar Gelar Razia Gabungan, Memastikan Kendaraan Laik Jalan
Kapolres Tanjab Barat Mengikuti Zoom Panen Jagung Serentak, Agung Basuki : Target Kita 600 Hektar
Wujudkan Transparansi Pengelolaan Dana BOSP, Kasi Pidsus Kejari Tanjab Barat Sampaikan Ini
Konsisten Kelola Lingkungan, PetroChina Kembali Raih 2 Proper Hijau dari KLH
PT TGI Bersama Pos TNI AL Kuala Tungkal Tanam Mangrove, Lestarikan Ekosistem Pesisir
Manfaatkan Pekarangan Rumah, Kapolres Tanjab Barat Bersama Bhayangkari Tanam Bibit Sayur
Gunakan Bus, Satlantas Polres Tanjab Barat Berikan Pelayanan Perpanjangan SIM A dan C
Sarasehan, Polres Tanjab Barat dan Awak Media Jaga Kemitraan untuk Stabilitas Kamtibmas
Berita ini 61 kali dibaca
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Berita Terkait

Kamis, 27 Februari 2025 - 01:09 WIB

Jelang Idul Fitri Dishub Tanjabbar Gelar Razia Gabungan, Memastikan Kendaraan Laik Jalan

Rabu, 26 Februari 2025 - 20:14 WIB

Kapolres Tanjab Barat Mengikuti Zoom Panen Jagung Serentak, Agung Basuki : Target Kita 600 Hektar

Rabu, 26 Februari 2025 - 18:08 WIB

Wujudkan Transparansi Pengelolaan Dana BOSP, Kasi Pidsus Kejari Tanjab Barat Sampaikan Ini

Selasa, 25 Februari 2025 - 17:49 WIB

PT TGI Bersama Pos TNI AL Kuala Tungkal Tanam Mangrove, Lestarikan Ekosistem Pesisir

Senin, 24 Februari 2025 - 20:29 WIB

Manfaatkan Pekarangan Rumah, Kapolres Tanjab Barat Bersama Bhayangkari Tanam Bibit Sayur

Berita Terbaru

Pertamina Tegaskan Kualitas Pertamax Sesuai Spesifikasi. FOTO : HMS

Bisnis

Pertamina Tegaskan Kualitas Pertamax Sesuai Spesifikasi

Rabu, 26 Feb 2025 - 10:55 WIB